REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Pansel KPK Imam Prasodjo menilai pimpinan KPK perlu memiliki hak imunitas dari pelanggaran kecil. Hal ini untuk melindungi mereka dari kriminalisasi yang bertujuan untuk melemahkan lembaga anti korupsi tersebut.
Imam mengaku, usulan itu telah ia sampaikan saat berdiskusi dengan para srikandi Pansel KPK saat ini.
"Tadi sempat dibicarakan mengenai hal itu. Kalau saya secara pribadi, perlindungan terhadap pimpinan KPK tentu tidak total. Kalau misalnya, pimpinan KPK melakukan korupsi dan pelanggaran berat, tentu dia tidak bs berlindung dengan hak imunitas," ujarnya di Gedung Utama Sekretariat Negara, Jumat (29/5).
Namun, lanjut dia, pimpinan KPK perlu dilindungi dari pelanggaran kecil yang ancaman hukumannya di bawa lima tahun, seperti pelanggaran lalu lintas. Menurutnya, pelanggaran seperti itu tidak bisa menjadi alat untuk membuat pimpinan KPK berstatus tersangka.
Sebab, menurutnya, penyematan status tersangka pada pimpinan KPK hanya karena pelanggaran kecil akan berakibat fatal bagi lembaga anti korupsi itu sendiri.
"Semua orang punya potensi membuat kekeliruan. Tapi apakah itu berpotensi jadi kejahatan? Itu yang jadi soal," ungkapnya.
Berkaca pada pengalaman yang menimpa pimpinan KPK non-aktif, Abraham Samad dan Bambang Wijoyanto, Imam mendorong agar petinggi KPK diberi hak imunitas terbatas untuk melindungi mereka dari segala bentuk kriminalisasi.