Sabtu 30 May 2015 19:12 WIB

Empat Poin Kesepakatan Islah Partai Golkar

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Indira Rezkisari
Mantan Ketua Umum Golkar Jusuf Kalla (tengah),  Aburizal Bakrie (kedua dari kanan) dan Agung Laksono (kedua dari kiri) didampingi Idrus Marhan (kiri) dan Zainal Amali (kanan) berjabat tangan bersama usai penandatanganan kesepakatan (Islah) di rumah dinas Wail Presiden, Jakarta, Sabtu (30/5).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Mantan Ketua Umum Golkar Jusuf Kalla (tengah), Aburizal Bakrie (kedua dari kanan) dan Agung Laksono (kedua dari kiri) didampingi Idrus Marhan (kiri) dan Zainal Amali (kanan) berjabat tangan bersama usai penandatanganan kesepakatan (Islah) di rumah dinas Wail Presiden, Jakarta, Sabtu (30/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kedua kubu Partai Golkar kini resmi telah mencapai islah dengan bantuan mediasi mantan Ketua Umum Partai Golkar Jusuf Kalla. Saat acara penandatanganan kesepakatan islah oleh Aburizal Bakrie dan Agung Laksono, Kalla pun membacakan empat poin kesepakatan islah.

"Supaya lebih jelas apa yang mau ditandatangani, saya mau bacakan," kata Kalla saat penandatanganan kesepakatan islah Partai Golkar di kediaman Wakil Presiden, di kawasan Menteng, Jakarta, Sabtu (30/5).

Kesepakatan tersebut disepakati agar partai berlambang pohon beringin itu pun dapat mengikuti pilkada serentak pada akhir tahun. Keempat poin kesepakatan islah tersebut yakni setuju untuk mendahulukan Partai Golkar ke depan sehingga ada calon kepala daerah yang dapat diusulkan dalam pilkada serentak tahun 2015.

Kedua, setuju untuk membentuk tim penjaringan bersama di daerah-daerah yang akan dilaksanakan pilkada serentak 2015, baik provinsi maupun kabupaten/kota. Ketiga, adapun calon yang akan diajukan harus penuhi kriteria yang disepakati bersama.

Keempat, untuk pendaftaran calon kepada yang diajukan Partai Golkar pada bulan Juli 2015, usulan dari Partai Golkar ditandatangani oleh DPP Partai Golkar yang diakui oleh KPU.

Kesepakatan ini ditandatangani oleh Aburizal Bakrie, Agung Laksono, Idrus Marham, dan Zainuddin Amali. Sementara, JK sebagai saksi penandatanganan kesepakatan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement