REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah berencana akan membentuk satu dana stabilisasi bahan bakar minyak (BBM). Idenya, dana ini akan berfungsi seperti kantong untuk menyimpan kelebihan selisih positif penjualan BBM, dan untuk memberikan kontribusi atau memberikan tambahan saat harga BBM anjlok.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said menyatakan, langkah awal nanti adalah dengan pemerintah menetapkan kisaran harga BBM, harga tertinggi, dan harga terendah.
Pada saat harga dasar BBM lebih rendah dari harga terendah, maka selisihnya dijadikan sebagai pungutan harga BBM. Pada saat harga dasar lebih tinggi dari dari harga tertinggi, tarif PPN dikenakan sebesar selisih yang terjadi.
Demikian juga, apabila harga dasar lebih tinggi dari harga tertinggi + PPN, PPN tidak dikenakan dan diberikan subsidi yang dibayarkan dari oil fund atau dana cadangan APBN (dalam hal dana BBM dalam tahun yang bersangkutan tidak mencukupi). Namun, Sudirman menyatakan bahwa ide ini masih dimatangkan.
Mengenai penetapan harga BBM, Sudirman juga menyebut bahwa pemerintah sedang melihat pola yang ada. Maksimal, kata Sudirman, dalam waktu satu tahun setelah kebijakan pengalihan subsidi BBM diberlakukan, maka pemerintah bisa mengambil langkah strategis terkait penetapan harga BBM.
"Saya sudah sampaikan ke presiden bahwa, Pak kita lihat sampai November seperti apa polanya. November ini artinya sudah berjalan setahun dan kita lihat harga minyak ke depan seperi apa. Tapi idenya adalah bagaimana caranya masyarakat itu tidak menderita karena terlalu sering ada perubahan harga dan budget tidak menderita karena bleeding dengan subsidi," kata Sudirman.