REPUBLIKA.CO.ID, BEIJING -- China mulai memberlakukan aturan terberat bagi perokok dengan harapan masyarakatnya lebih sadar akan pentingnya kesehatan. Di Beijing, perokok tidak bisa merokok di sembarang tempat termasuk di kantor, pusat perbelanjaan, dan bandara. Terminal utama Beijing akan menutup tiga ruangan bebas merokok dan akan ada tempat khusus merokok yang didirikan di 600 halte kota.
Seperti dilansir Washington Post, Senin (1/6), denda bagi pelanggar dinaikan menjadi 200 yuan (Rp 426.220) dari denda sebelumnya senilai 10 yuan (Rp 21,311).
Organisasi Kesehatan Dunia mengatakan, sekitar 300 juta orang di China adalah perokok dan 740 juta orang China berstatus sebagai perokok pasif. WHO juga mengatakan kanker paru-paru membunuh lebih dari 1,3 juta orang di negara itu setiap tahunnya, atau sepertiga dari total keseluruhan yang ada di dunia.
Larangan lain yang telah diterapkan adalah tidak boleh menjual rokok kepada anak-anak. Larangan tersebut diberlakukan lantaran pajak yang rendah membuat meningkatnya kaula muda yang merokok.
Menurut kantor berita resmi Xinhua, sekitar 51 juta karton rokok yang terjual di China tahun lalu. Mengalami peningkatan sebanyak 37 persen dibanding tahun sebelumnya.