REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --- Bank Indonesia melakukan revisi terhadap tiga Peraturan Bank Indonesia (PBI). Ketiganya yakni, Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 16/16/PBI/2014 tentang Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah Antara Bank dengan Pihak Domestik, PBI No 16/17/PBI/2014 tentang Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah Antara Bank dengan Pihak Asing, serta PBI No 5/13/PBI/2003 tentang Posisi Devisa Neto Bank Umum.
Direktur Task Force Program Pendalaman Pasar Keuangan Bank Indonesia Nanang Hendarsah mengatakan, penyempurnaan ketentuan tersebut diharapkan dapat mempercepat pendalaman pasar valuta asing domestik. Percepatan tersebut ditandai oleh ketersediaan likuiditas yang memadai, kemudahan dalam pelaksanaan transaksi, harga yang wajar, dan risiko yang minimal guna menjaga stabilitas perekonomian.
"Selain itu, revisi ketentuan tersebut juga merupakan bentuk nyata dari dukungan Bank Indonesia terhadap kegiatan ekonomi di Indonesia dengan mendukung dilakukannya lindung nilai (hedging) oleh pelaku ekonomi untuk memitigasi risiko pasar dan likuiditas valas," jelas Nanang di kantor pusat Bank Indonesia Jakarta, Senin (1/6).
Nanang menjelaskan, terdapat beberapa perubahan atas PBI No 16/16/PBI/2014. Pertama, mengenai perluasan definisi transaksi derivatif. Sebelumnya transaksi derivatif hanya meliputi bentuk forward, swap, dan option.
Dengan adanya ketentuan ini maka transaksi derivatif mencakup pula cross currency swap (CCS). CCS adalah kesepakatan antara dua pihak untuk melakukan pertukaran dana beserta bunganya dalam mata uang yang berbeda.
Kedua, terdapat penambahan underlying yang diatur dalam transaksi valuta asing terhadap Rupiah, yaitu tercakupnya perkiraan pendapatan (income estimation) dan perkiraan biaya (expense estimation) kegiatan perdagangan dan investasi dalam underlying transaksi. Selain itu, kredit atau pembiayaan bank juga dapat menjadi underlying transaksi derivatif.
Sementara itu, perubahan atas PBI No 16/17/PBI/2014 mengatur mengenai penghapusan persyaratan jangka waktu minimum transaksi derivatif satu minggu untuk pihak asing. Hal itu bertujuan untuk memberikan kepastian bagi pihak asing untuk mengoptimalkan instrumen-instrumen derivatif sebagai instrumen hedging atas investasinya di Indonesia. Selain itu, juga terdapat perubahan definisi dan penambahan underlying, sebagaimana perubahan terhadap PBI No 16/16/PBI/2014.
Adapun perubahan atas PBI No 5/13/PBI/2003 adalah tentang penghapusan kewajiban bank untuk menjaga Posisi Devisa Neto (PDN) setiap 30 menit. Dengan demikian, PDN ditetapkan hanya setiap akhir hari.
"Seluruh penyesuaian pengaturan tersebut diharapkan dapat mendukung upaya-upaya meningkatkan kapasitas perdagangan dan investasi di dalam negeri, melalui peningkatan fleksibilitas transaksi oleh pelaku ekonomi," imbuh Nanang.