REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Yuddy Chrisnandi mengatakan, pegawai negeri sipil (PNS) yang ketahuan berijazah palsu tidak akan dipecat. Yuddy mengatakan, PNS yang ketahuan hanya akan diturunkan pangkatnya.
"PNS berijazah palsu tidak dipecat karena dia sudah melewati masa panjang pengabdian di instansinya," kata Yuddy usai pembukaan Jambore Reformasi Birokrasi di Jakarta, Rabu (3/6).
Yuddy mengatakan, penggunaan ijazah palsu oleh oknum PNS hanya untuk mendongkrak pangkat dan kedudukan. Oleh karena itu, sanksi yang tepat untuk PNS tersebut dikembalikan ke pangkat yang sesuai pendidikannya.
"Misalnya, ada yang daftar CPNS pakai ijazah palsu. Kalau tesnya lulus kan bukan karena ijazah, tapi karena pintar. Begitu ketahuan S1-nya palsu, maka pangkatnya disesuaikan kalau dia pendidikan terakhirnya hanya SMA," jelas politikus Hanura itu.
Yuddy menegaskan, hal yang sama juga akan diterapkan pada pejabat eselon I dan II yang ketahuan menggunakan ijazah palsu. Ia menyebutkan, gaji, tunjangan, dan pangkat pejabat tersebut akan disesuaikan lagi.
"Memang yang begitu tidak punya integritas, tapi secara moral, dia dapat hukuman sosial. Kalau masalah pidana itu urusan polisi," ujar Yuddy.
Seperti diketahui, Yuddy telah mengeluarkan surat edaran Nomor 03/2015 tentang Penanganan Ijazah Palsu di lingkungan instansi pemerintah, seperti Aparatur Sipil Negara (ASN)/TNI/POLRI. Surat edaran ini dikeluarkan setelah merebaknya kasus ijazah palsu dikalangan PNS di Indonesia.