Rabu 03 Jun 2015 14:14 WIB
Praperadilan

Kuasa Hukum Novel Baswedan Ajukan 70 Bukti Surat

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Bayu Hermawan
Penyidik KPK Novel Baswedan.
Foto: Republika/Wihdan H
Penyidik KPK Novel Baswedan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan praperadilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan. Sidang kali ini mengagendakan pembuktian baik dari pemohon maupun termohon.

"Dari bukti surat keseluruhan yang kita ajukan ada 70 bukti surat," ujar kuasa hukum Novel, Julius Ibrani, di PN Jakarta Selatan, Rabu (3/6).

Dalam kesempatan tersebut, tim kuasa hukum Novel juga membantah tudingan polri yang menyebut kliennya sering berbuat salah dan brutal saat masih berdinas di kepolisian. Bantahan tersebut dilakukan dengan piagam penghargaan yang diperoleh Novel.

Menurut Julius terdapat tujuh piagam penghargaan yang didapatkan Novel saat bekerja di kepolisian. Diantara penghargaan tersebut dari Kapolri, Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur), dan Presiden Megawati Soekarnoputri.

Karena itu, ia menegaskan Novel merupakan anggota polisi yang berintegritas, berprestasi dan berpegang teguh terhadap perundang-undangan yang ada di Indonesia. Bukti yang diajukan oleh tim kuasa hukum Novel, lanjutnya, telah diberikan kepada hakim dalam bentuk asli.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement