Kamis 04 Jun 2015 13:57 WIB
Calon Panglima TNI

Dua Agenda Reformasi TNI untuk Panglima Baru

Rep: C26/ Red: Ilham
Tentara Nasional Indonesia
Foto: ANTARA
Tentara Nasional Indonesia

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Imparsial, Poengky Indarti menyarankan agar calon panglima pengganti Jenderal Moeldoko nantinya fokus pada konteks reformasi TNI. Ada dua agenda reformasi di lembaga pertahanan negara yang harus menjadi perhatian.

"Dalam konteks reformasi TNI, ada dua agenda utama yang harus menjadi perhatian dan dukungan dari calon Panglima TNI ke depan," kata Poengky kepada Republika lewat pesan tertulis, Kamis (4/6). Pertama, kata dia, mendorong agenda restrukturisasi Komando Teritorial (Koter).

Menurutnya, reformasi dalam kekuatan Koter sangat diperlukan dalam pertahanan Indonesia. Eksistensi Koter perlu ditata ulang sehingga TNI memiliki kekuatan yang benar-benar bisa mendukung pelaksanaan tugasnya sebagai alat pertahanan negara.

Adenda kedua yang disebutkan adalah menuntaskan agenda reformasi peradilan militer melalui perubahan UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Reformasi peradilan militer merupakan mandat TAP MPR no VII/2000 dan UU TNI sendiri. Ia menilai peradilan militer yang berlaku di tubuh TNI saat ini cacat karena tidak sesuai dengan proses hukum sebenarnya.

Peradilan militer selama ini dalam prakteknya dinilai seringkali menjadi sarana impunitas bagi oknum anggota militer yang melakukan tindak pidana. Kalaupun ada hukuman, sanksi yang diberikan seringkali tidak maksimal dan tidak sesuai dengan tindak kejahatan yang dilakukannya.

"Presiden dan DPR seharusnya melihat bahwa dengan dibiarkannya UU Peradilan Militer tanpa ada revisi, maka reformasi TNI tidak akan selesai," ungkapnya.

Kondisi seperti ini dapat mencederai TNI sebagai lembaga keamanan.

Terlebih baru-baru ini terjadi bentrokan sesama anggota TNI dari AU dan Kopassus. Ini membuktikan lembaga ini membutuhkan reformasi besar-besaran. Oleh karena itu, perubahan dari segi reformasi hedaknya menjadi bahan pertimbangan presiden untuk menetapkan calon yang akan disetujui DPR tesebut.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement