REPUBLIKA.CO.ID, KANADA -- Kanada baru saja mensahkan RUU Anti-Teror. Aturan itu membuat kekuatan lembaga mata-mata Kanada semakin meluas, bahkan memungkinkannya untuk beroperasi di luar negeri.
Anggota parlemen meloloskan RUU Anti-Teror setelah perdebatan sengit hari Rabu, kemarin. Aturan ini menang dengan perolehan suara 183 banding 96 suara, setelah kegagalan kelompok oposisi.
Dilansir dari Aljazeera, Kamis (4/6), RUU ini disusun menanggapi serangan teror pertama negara itu di Kanada pada bulan Oktober, lalu. Seorang pria bersenjata membunuh seorang penjaga upacara dan masuk parlemen. Sementara seorang prajurit ditabrak di pedesaan Quebec.
RUU ini masih membutuhkan persetujuan terakhir dari kerajaan pada bulan Juni. Melalui aturan ini, Canada Security Intelligence Service (CSIS) bisa mencegah transaksi keuangan, mencegah tersangka naik pesawat, menyita senjata, serta meng-hack akun twitter yang digunakan untuk merekrut jihadis.
Pemerintah mengaku menargetkan aturan ini pada teroris dan warga yang tidak taat pada hukum. Namun, partai oposisi NDP menyebut hukum ini samar-samar, berbahaya, dan tidak akan membuat Kanada lebih aman.
“Ribuan orang Kanada turun ke jalan untuk memprotes RUU yang akan mengikis hak-hak dan kebebasan kita,” ujar Randall Garrison, seorang anggota parlemen NDP.
Sebuah jajak pendapat terbaru menunjukkan lebih dari setengah warga Kanada menentang peningkatan langkah-langkah keamanan nasional ini dan hanya sepertiga yang mendukung.