REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) Jaya/Jayakarta, Mayjen TNI Agus Sutomo menegaskan tidak akan menoleransi setiap adanya pelanggaran yang dilakukan prajurit TNI, terutama anggota Kodam Jaya. Bahkan, ia mengatakan jika ada prajurit TNI yang melakukan pelanggaran sama saja bunuh diri.
Salah satu pelanggaran itu adalah perkelahian yang dilakukan oleh antara anggota TNI. Pun dengan adanya larangan bagi prajurit TNI untuk mendatangi tempat-tempat hiburan malam, seperti diskotek, kafe, ataupun tempat karaoke.
''Setiap prajurit yang melakukan pelanggaran, sama saja seperti bunuh diri, karena dia akan berhadapan dengan sanksi,'' kata Agus kepada wartawan usai meresmikan Media Centre di Markas Kodam Jaya, Jumat (5/6).
Pernyataan Agus ini merupakan reaksinya atas insiden perkelahian yang melibatkan anggota Kopassus dan personil TNI AU di Sukoharjo, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu. Mantan Danjen Kopassus itu pun mengaku prihatin atas insiden yang menewaskan satu prajurit dari TNI AU tersebut.
Lebih lanjut, Pangdam Jaya menegaskan, larangan terhadap prajurit untuk mendatangi tempat-tempat hiburan malam sebenarnya sudah berlaku sejak lama. Namun, diakui memang masih ada oknum-oknum dari prajurit TNi yang kerap melanggar ketentuan tersebut.
''Kalau di luar jam dinas, prajurit sebaiknya menggunakan waktunya untuk beristirahat atau kumpul bersama dengan keluarga. Hiburan boleh, tapi yang positif dan produktif,'' kata Agus.
Khusus untuk pembinaan prajurit di satuan-satuan Kodam Jaya/Jayakarta, Agus mengaku, pihaknya selalu melakukan langkah-langkah pencegahan terkait pelanggaran kunjungan ke tempat-tempat hiburan malam tersebut. Kodam Jaya akan melakukan patroli-patroli ke tempat hiburan malam untuk menemukan prajurit-prajurit yang masih membandel.
''Kami mencari dan jika kami temukan, maka akan kami serahkan ke komandan satuannya. Sehingga nantinya bisa dibina dengan baik,'' ujarnya.
Tidak hanya itu, dalam setiap kesempatan apel dan briefing terhadap prajurit di Kodam Jaya, Agus selalu menekankan untuk menghentikan semua potensi pelanggaran yang dilakukan prajurit. Peringatan ini agar tidak ada prajurit di Kodam Jaya yang melakukan pelanggaran.