Ulama wanita satu ini adalah putri Hasan al-Anwar bin Zaid bin Hasan bin Ali dan Sayyidah Fathimah az-Zahra’, putri Rasululullah Saw. Wanita yang lahir pada tahun 145 H sejak kecil ini sudah hafal al-Qur’an.
Sayyidah Nafisah diakui menguasai tafsir dan Hadits-hadits Rasulullah. Banyak ulama yang belajar kepadanya. Ia hijrah ke Mesir pada usia 48 tahun.
Mengetahui kedatangannya, penduduk Mesir dari berbagai pelosok negeri berdatangan ke tempatnya untuk belajar Islam. Bahkan banyak ulama yang mengambil manfaat ilmunya, diantara Imam Syafi’i yang datang lima tahun berikutnya.
Imam Syafi’i banyak mendapat Hadits darinya. Bahkan jika sakit, Imam Syafi’i mengutus muridnya sebagai penggantinya.
Ketika Imam Syafi’i hendak wafat, berwasiat agar Sayyidah Nafisah mau menshalatkan jenazahnya. Ketika Imam Syafi’i wafat, jenazahnya dibawa dari rumahnya di kota Fusthath ke rumah Sayyidah Nafisah.
Di situ ia menyalatkannya. Yang menjadi Imam adalah Abu Ya’qub al Buwaithi, salah seorang sahabat Imam Syafi’i.