REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang Praperadilan yang diajukan penyidik KPK, Novel Baswedan terhadap Polri, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Namun hingga siang ini sidang belum juga dimulai, padahal dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB.
Kuasa hukum Novel Baswedan Uli Parulian Sihombing mengatakan pihaknya saat ini masih menunggu kedatangan dari pihak termohon yaitu Polri.
"Kita sudah di pengadilan sejak pagi ini dan masih menunggu dari kedatangan pihak termohon Polri," kata Uli di Pengadilan Jakarta Selatan, Senin (8/6).
Dari pantauan di lokasi, ruang sidang utama yang dipakai untuk sidang praperadilan masih tertutup rapat. Uli mengatakan sidang hari ini merupakan gugatan kedua yang dilayangkan Novel pada Senin (11/5) lalu.
Uli menjelaskan gugatan tersebut berkaitan dengan penggeledahan rumah Novel di Kelapa Gading, Jakarta Utara, dan penyitaan beberapa barang milik keluarga Novel yang dilakukan Bareskrim Mabes Polri pasca Novel ditangkap dan tengah ditahan.
Tim kuasa hukum Novel juga menduga barang-barang pribadi milik keluarga Novel Baswedan, tidak memiliki relevansi dengan kasus yang tengah dituduhkan kepada dirinya, yaitu dugaan penembakan yang dia lakukan kepada tersangka pencuri sarang burung walet saat Novel masih bertugas sebagai Kasatreskrim Polres Bengkulu.
"Kami menolak semua bukti yang diajukan oleh Bareskrim. Kami memiliki bukti kuat bila penggeledahan yang dilakukan oleh Bareskrim tidak sah," ujar Uli.
Selain menggelar sidang perdana praperadilan dengan materi gugatan penggeledahan dan penyitaan, hari ini Novel Badwedan juga menjalani agenda sidang praperadilan dengan materi gugatan yang pertama yaitu terkait penangkapan dan penahanan yang terjadi pada dirinya.
Agenda tersebut sampai pada pembacaan kesimpulan dan akan dilakukan sekitar pukul 13.00 WIB di PN Jakarta Selatan.