Selasa 09 Jun 2015 09:53 WIB

Pakar Alquran: Boleh Larang Mengaji Pakai Kaset Asal..

Rep: c24/ Red: Agung Sasongko
Anak mengaji
Foto: Republika/Musiron
Anak mengaji

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- ‎Pendiri Rumah Tahfiz Alquran Monash Institute, Muhammad Nasih menilai pemerintah seharusnya memberikan pendidikan kepada orang yang dipersiapkan untuk menjadi imam masjid.

"Mestinya, pemerintah menyiapkan para pembaca Alquran yang bagus-bagus. Sekaligus menjadi imam masjid. Nah, mereka disertifikasi dan digaji pemerintah,"‎ ujar Nasih kepada ROL, Selasa (8/6).

Baca Juga

Dia melanjutkan setelah para pengelola masjid ‎terdidik dengan baik dalam hal agama, maka menyetel bacaan Alquran lewat kaset bisa diharamkan. Karena dia sudah punya kemampuan yang cukup, sehingga tidak punya alasan lagi untuk menggunakan teknologi penunjang.

"Setelah itu, menyetel kaset di masjid, diharamkan dengan status haram mughalladhah," tuturnya.

Dosen FISIP Universitas Muhammadiyah Jakarta ini melanjutkan kalau pemerintah belum bisa melakukan sesuatu yang bermanfaat untuk masjid, maka tidak ada kekuatan moral untuk melarang-larang sesuatu yang tidak jelas madharratnya.

Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengkaji fatwa mengaji dengan menggunakan kaset. JK menilai mengaji dengan kaset tidak diketahui apakah mendatangkan pahala atau menghasilkan polusi suara.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement