REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hakim tunggal, Zuhairi menolak semua gugatan praperadilan yang diajukan oleh penyidik KPK, Novel Baswedan terhadap Polri. Hakim menilai tindakan penangkapan dan penahanan yang dilakukan penyidik Bareskrim Polri, sah menurut hukum.
Setelah sehari, Senin (8/6) kemarin hakim tunggal Zuhairi menunda keputusan permohonan gugatan praperadilan Novel, kini sidang kembali digelar. Dalam persidangan sore hari ini, Selasa (9/6) Zuhairi memberikan keputusan terkait gugatan KPK melawan Polri.
"Menyatakan, menolak permohonan praperadilan dari pemohon Novel Baswedan untuk seluruhnya," katanya saat membacakan putusan di Pengadilan Jakarta Selatan, Selasa (9/6).
Dalam persidangan, Zuhairi memutuskan bahwa tindakan penangkapan yang dilakukan penyidik Bareskrim Polri sah menurut hukum. Begitu pula dengan tindakan penahanan terhadap Novel yang dilakukan 1 x 24 jam setelah ia ditangkap.
"Menyatakan sah penangkapan dan penahanan termohon kepada pemohon Novel Baswedan," ujarnya.
Keputusan hakim Zuhairi pun akhirnya mengakhiri drama panjang terkait penangkapan dan penahanan yang dikenakan pada Novel. Namun upaya hukum terus berlanjut setelah sebelumnya Novel mengajukan praperadilan kedua dengan materi gugatan penggeledahan dan penyitaan.
Sebelumnya, Bareskrim Mabes Polri menangkap dan menahan Novel Baswedan pada tanggal 1 Mei 2015. Dan dia pun mengajukan sidang praperadilan ke PN Jakarta Selatan dan memohonkan kepada hakim untuk menyatakan penangkapan dan penahanan yang dilakukan pada dirinya tidak sah.