Rabu 10 Jun 2015 12:47 WIB

Soal Kaset Pengajian, Menag Sebut Wapres JK Hanya Mengimbau

Rep: C30/ Red: Erik Purnama Putra
Menag Lukman Hakim Saifuddin.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Menag Lukman Hakim Saifuddin.

REPUBLIKA.CO.ID JAKARTA -- Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, masyarakat seharusnya dapat menangkap esensi imbauan dari Wakil Presiden Jusuf Kalla yang meminta pengajian menggunakan kaset dihentikan. Lukman juga percaya, jika masyarakat sebetulnya sudah memiliki kearifan sendiri untuk menyikapi hal tersebut.

"Menurut hemat saya, begini, masing-masing kita baik pengurus masjid, baik para mudabbir masjid, pengelola masjid juga masyarakat sekitar itu tentu akan memiliki kearifanaya sendiri, untuk kemudian tahu dan menentukan mana bagian-bagian yang dinilai berlebihan," ujar Lukman di Kementerian Agama, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Rabu (10/6).

Lukman menerangkan jika sebenarnya masyarakat sudah tahu mana yang dianggap berlebihan sehingga harus dikurangi. Karena sesuatu yang berlebihan tentu akan dirasa tidak nyaman di masyarakat. Sehingga fungsi pengeras masjid kemudian tidak disalahartikan sebagai pengganggu.

Pasalnya, menurut Lukman, ada juga yang memang semestinya dikumandangkan melalui pengeras suara masjid tersebut. "Mana yang itu memang semestinya dikumandangkan dalam rangka memberi pertanda akan ada masuk waktu shalat, atau menjelang kegiatan-kegiatan yang lain," ujar politikus PPP tersebut.

Sehingga, lanjut dia, pengeras suara masjid tersebut tidak kemudian dianggap mengganggu. Bila kemudian JK mengingatkan, menurut Lukman, harus ditangkap itu esensinya sekadar imbauan yang ingin supaya masjid dapat memanfaatkan pengeras suara sebagimana mestinya.

"Jadi prinsipnya imbauan Pak JK itu harus ditanggap esensinya, bagaimana masjid justru memberikan kenyamanan pada semua pihak, rasa nyaman, rasa damai, tidak justru malah menggangu atau bahkan mengusik sebagian masyarakat. Itu, poinnya di situ," ujar Lukman.

Sebelumnya Dirjen Bimbingan Masyarakat Kementrian Agama RI Machasin mengatakan bahwa penggunaan pengeras suatra di masjid dan musolah sudah diatur sejak 1978. Aturan tersebut ada dalam Instruksi Dirjen Bimas Islam Nomor KEP/D/101/1978 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushalla. Aturan kedua, yakni SK Dirjen Bimas Islam Nomor DJ II/802 tahun 2014 tentang standar pembinaan masjid.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...

Yuk pilih satu aja! Yang mana ya aplikasi mobile banking syariah terbaik menurut kamu?

1 of 2
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement