REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadwalkan memeriksa mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dahlan Iskan. Dahlan akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mobil listrik 2013.
"Hari ini belum bisa datang,"ujar kuasa hukum Dahlan dengan singkat, Pieter Talaway di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Rabu.
Sebelumnya, Jaksa Agung, HM Prasetyo mengharapkan Dahlan bersikap kooperatif dengan menghadiri pemanggilan. Sebagai warga negara yang baik, Dahlan seharusnya memenuhi setiap panggilan.
Kejagung ingin mendapatkan kejelasan dari keterangan Dahlan terkait kegagalan 16 mobil listrim tidak bisa digunakan sama sekali. Menurut Prasetyo, mobil listrik tersebut untuk digunakan pada saat APEC 2013 dengan jumlah 16 mobil.