Kamis 11 Jun 2015 17:24 WIB

Soal TPPI, Wapres JK Siap Jadi Saksi

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Karta Raharja Ucu
Wapres Jusuf Kalla.
Foto: @Pak_JK
Wapres Jusuf Kalla.

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Wakil Presiden Jusuf Kalla mengaku bersedia dan siap menjadi saksi dalam kasus penjualan kondensat melalui PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI).

"Ya kita selalu, jangankan itu, saya pun jadi saksi pengadilan di Bandung saya pergi, alau masalah dibutuhkan," kata JK usai tiba di Pangkalan Udara TNI AU Adi Soemarmo, Solo, Kamis (11/6).   

Terkait rapat yang dipimpinnya untuk menyelamatkan PT TPPI pada Mei 2008, JK menjelaskan rapat tersebut digelar untuk melakukan kerja sama antara Pertamina dengan TPPI. "Satu pihak Pertamina butuh kerosin, bensin, butuh apa dan punya kondensat. Di lain pihak, TPPI punya kemampuan dan TPPI itu 60 persen milik pemerintah pada waktu itu," kata dia menjelaskan.

JK menjelaskan, permasalahan PT TPPI ini karena perusahaan tersebut tidak melaksanakan kebijakan wapres. Seharusnya berdasarkan hasil rapat, PT TPPI menjual kembali ke PT Pertamina.

"Soalnya kenapa tidak dikembalikan atau dibeli Pertamina, inilah masalah sebenarnya. Bukan masalah diperlakukannya, bukan. Masalah kenapa tidak dijual kembali ke Pertamina atau dibayar ke itu, nah ini masalah," ujar JK.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Victor Edy Simanjuntak mengatakan meski JK yang membuat kebijakan penjualan kondensat melalui PT TPPI, namun penyidik tidak akan memeriksa yang bersangkutan.

Sebab, PT TPPI tidak melaksanakan kebijakan Wapres ketika kondensat diolah menjadi ron88, solar, dan minyak tanah. Seharusnya PT TPPI, berdasarkan kebijakan Wapres, menjual ke PT Pertamina.

"Tapi kenyataannya tidak ada penjualan ke Pertamina dan tidak ada ron88, solar dan sebagainya. Karena PT TPPI menjual ke luar melalui Vitol," ujarnya, di Bareskrim Polri, Selasa (9/6).

Menurutnya atas kasus ini, Wapres Jusuf Kalla juga tidak harus diperiksa. Sebab, Wapres setiap hari selalu melakulan rapat. Victor mengatakan, dalam proyek tersebut, setiap pejabat sudah diberikan kewenangan dan tanggungjawab.

Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri memeriksa mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Kemenkeu. Sri Mulyani diperiksa dalam statusnya sebagai saksi dalam kasus tersebut.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement