Kamis 11 Jun 2015 20:01 WIB

Kabupaten Sukabumi Sahkan Perda Pelarangan Prostitusi

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Karta Raharja Ucu
Prostitusi online.    (ilustrasi)
Foto: Republika/Mardiah
Prostitusi online. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Kalangan DPRD Kabupaten Sukabumi mengesahkan peraturan daerah (Perda) tentang pelarangan prostitusi. Lahirnya perda ini diharapkan menekan praktek prostitusi di Sukabumi.

"Perda baru disahkan dan sekarang menunggu evaluasi gubernur," ujar Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Yusuf Maulana kepada ROL, Kamis (11/6). Keluarnya perda ini hampir bersamaan dengan pengesahan perda tentang larangan minuman beralkohol (mihol).

Perda prostitusi ini lanjut Yusuf lebih menekankan pada tindakan pencegahan. Selain itu meningkatkan upaya pengawasan dari semua elemen masyarakat baik DPRD, pemerintah daerah, dan unsur masyarakat lainnya.

Dalam perda ungkap Yusuf disebutkan adanya sanksi tegas bagi pelanggar baik pelaku prostitusi maupun penyedia jasanya. Ancaman hukumannya berupa kurungan maupun denda sebesar Rp 50 juta. Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi Badri Suhendi menambahkan, lahirnya perda prostitusi akan semakin memudahkan kerja pemkab dalam mengatasi penyakit masyarakat tersebut.

"Ke depan, kepala daerah dapat segera menerbitkan peraturan bupati (perbup) sebagai dasar pelaksanaan di lapangan," imbuh dia.

Badri mengungkapkan, perda prostitusi ini memberikan sanksi yang tegas berupa kurungan dan denda serta unsur pembinaan. Sasarannya bukan hanya penjaja seks maupun penyedia jasa melainkan bagi para pelanggannya.

Kalangan DPRD ujar Badri, optimistis kehadiran perda akan menekan keberadaan tempat prostitusi di sejumlah wilayah. Di mana, pemkab mempunyai landasan hukum yang cukup untuk melakukan penindakan maupun pembinaan. Upaya ini akan efektif jika petugas khususnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) maupun instansi terkait lainnya secara rutin melakukan pengawasan ke lapangan.

"Dampak positif lainnya yakni kasus HIV/AIDS yang ditularkana melalui hubungan seks diharapkan berkurang,’’ ujar Badri, yang merupakan kader Partai Demokrat ini. Seperti diketahui kasus HIV/AIDS melalui hubungan seks saat ini mulai meningkat dibandingkan melalui jarum suntik narkoba.

Menurut Badri, semnagat perda pelarangan prostitusi ini sejalan dengan visi dan misi Pemkab Sukabumi. Dalam visi dan misinya pemkab berupaya mewujudkan masyarakat Sukabumi yang berakhlak mulia, maju, dan sejahtera.

Sebelumnya Pemkab Sukabumi dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Sukabumi menggulirkan bantuan bagi pekerja seks komersial (PSK) yang tobat atau keluar dari dunia prostistusi. Di mana, para pekerja seks yang tobat tersebut akan mendapatkan bantuan permodalan untuk bisa hidup mandiri dengan mengembangkan sejumlah usaha yang halal.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement