Jumat 12 Jun 2015 11:19 WIB

Keutamaan Shalat Berjamaah yang Kerap Diabaikan

Rep: c28/ Red: Agung Sasongko
Umat Islam di Bangun tengah melaksanakan shalat berjamaah
Foto: Hausa.ifr.fr
Umat Islam di Bangun tengah melaksanakan shalat berjamaah

REPUBLIKA.CO.ID, TEGAL -- Pemimpin Ponpes Daaru Mukhtajin, Masqon Masduki mengatakan, hukum asal shalat  berjamaah ialah wajib kifayah. “Adapun batas minimal jumlah berjamaah sebanyak dua orang: satu imam dan satu orang makmum, baik dilakukan di rumah maupun di masjid. Hanya saja, berjamaah di masjid  lebih baik daripada di rumah.” Jelasnya saat dihubungi ROL, Jumat (12/6)

Ia menjelaskan, kebalikan dari shalat berjamaah ialah shalat sendiri atau munfarid. Shalat berjamaah itu sendiri pernah dinyatakan Rasulullah SAW lebih baik daripada shalat sendirian dengan selisih dua puluh dibanding dengan satu, sebagaimana dalam sabdanya, “Shalat berjamaah melebihi keutamaan shalat sendirian dengan selisih 27 derajat.”          

Di dalam hadis lain juga disebutkan, “Keutamaan shalat berjamaah melebihi keutamaan shalat sendirian dengan selisih 25 derajat.”

“Perbedaan nilai dari dua hadis  di atas menurut Syaikh Nawawi Al-Bantani adalah  dua puluh tujuh derajat itu bagi mereka yang bermukim (menetap), sedangkan dua puluh lima derajat bagi mereka yang bepergian.” Kata Masqon,

Masqon berpendapat, perlu diketahui juga bahwa dalam kitab I’ânatuth-Thâlilibân dua puluh lima derajat ialah bagi mereka yang apabila mendengar adzan berkumandang,  menjawabnya, berdoa setelahnya, masuk masjid dengan kaki kanan, berdoa ketika memasuknya,  melaksanakan shalat tahiyyatal masjid, dan lain-lain.

“Untruk mencapai shalat berjamaah yang lebih utama, seorang muslim hendaknya  mengetahui betul syarat-syarat  shalat berjamaah, sehingga tercapailah  keutamaan yang diinginkan.” Jelasnya.

Adapun syarat  shalat berjamaah itu sendiri, Makmum harus mengetahui gerakan imam, Posisi makmum tidak lebih  depan dari imam, Tidak ada penghalang antara makmum dan imam, tidak makmum kepada orang yang shalatnya tidak sah, Berniat untuk berjamaah, Makmum harus menyesuaikan gerakan imam, Makmum dan imam harus berkumpul di satu tempat.

Ia menambahkan, kemudian dalam shalat berjamaah, imam juga harus memiliki kriteria-kriteria tertentu sebagaimana yang ditegaskan oleh para ulama fikih.

“Kriteria-kriteria tersebut antara lain, paling alim di antara para jamaah, baik bacaannya, paling zuhud, paling wara‘,paling tua dalam Islam, paling baik keturunannya, paling baik reputasinya, dan lain sebagainya. “Berjamaahlah secara istiqamah niscaya akan merasakan nikmatnya.” Pesan Masqon.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement