Jumat 12 Jun 2015 17:38 WIB
Engeline Tewas

Pengamat: Seolah Ada Penyembunyian Penjahat dalam Kasus Engeline

Rep: c32/ Red: Bilal Ramadhan
Satgas Perlindungan Anak menggelar doa bersama dan aksi 1.000 lilin untuk bocah perempuan yang ditemukan tewas terbunuh dan dikubur di halaman belakang rumahnya, Angeline di Bundaran HI, Jakarta, Kamis (11/6) malam.  (Republika/Agung Supriyanto)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Satgas Perlindungan Anak menggelar doa bersama dan aksi 1.000 lilin untuk bocah perempuan yang ditemukan tewas terbunuh dan dikubur di halaman belakang rumahnya, Angeline di Bundaran HI, Jakarta, Kamis (11/6) malam. (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Angeline, bocah berumur delapan tahun, sebelumnya dilaporkan hilang pada (16/5) namun baru ditemukan dibunuh pada (10/6) dan diketahui telah dibunuh sejak ia hilang. Menurut pengamat hukum pidana dari Universitas Diponegoro, Nyoman Sarikat Putra hal tersebut janggal karena terlalu lama bisa ditemukan.

“Paling tidak ini seolah-olah ada penyembunyian penjahat gitu sepertinya,” kata Nyoman kepada ROL, Jumat (12/6).

Menurutnya, jika hal tersebut terjadi ada pasal yang dapat dikenakan terhadap tindakan tersebut. Lebih lanjut, jika memang ada peran orang lain seperti ibu angkat Margarerth atau anak kandungnya dalam menyembunyikan pelaku maka akan terjerat Undang-undang KUHP Pasal 221 Tentang Tindak Pidana Menyembunyikan Pelaku Kejahatan.

Oleh karena itu, ia juga menilai polisi cukup tergesa-gesa menyatakan Margareth tidak terlibat dalam pembunuhan tersebut. “Makanya banyak yang harus diselidiki lebih lanjut dari semua orang yang tinggal di rumah ibu angkatnya,” ungkap Nyoman.

Selain itu, ia menyatakan nantinya pelaku pembunuhan tidak hanya bisa dijerat dengan tiga pasal yaitu pasal 338, 339, dan 340 KUHP dengan adanya pembunuhan. "Sebelumnya juga telah memperkosa dan melakukan kekerasaan, dan diduga juga pasti ini berencana,” jelasnya.

Dalam undang-undang tersebut, Nyoman menjelaskan Pasal 338 untuk pembunuhan biasa dengan kurungan tahanan maksimal 15 tahun penjara. Lalu untuk pasal 339, menurutnya juga bisa dijerat karena ada upaya terdahulu yang dilakukan tersangka sebelum Angeline dibunuh.

“Karena banyak kejanggalan, ini nggak mungkin dilakukan sendiri sama pelakunya. Pasti jika terencana maka akan terkena Pasal 340 dengan dijerat hukuman mati paling maksimal,” tutur Nyoman.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement