Jumat 12 Jun 2015 17:51 WIB

Polisi Gerebek Pabrik Mie Basah Berformalin

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Ani Nursalikah
Mie Formalin
Foto: blogspot.com
Mie Formalin

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Jajaran Polres Cirebon Kota menggerebek sebuah pabrik pembuatan mie basah yang terletak di Desa Gesik, Kecamatan Tengah Tani, Kabupaten Cirebon, Jumat (12/6). Pabrik itu membuat mie basah dengan mencampurkan bahan berbahaya berupa formalin.

Penggerebekan tersebut dipimpin langsung Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Sulistiyo Basuki. Dalam kesempatan itu, polisi juga menggandeng Satpol PP dan Dinas Kesehatan Kota Cirebon.

"Formalin jika dikonsumsi akan membahayakan kesehatan masyarakat," ujar Eko.

Eko menjelaskan, penggerebekan itu bermula dari sidak yang dilakukan di Pasar Harjamukti Kota Cirebon. Dalam sidak itu, petugas menemukan adanya peredaran mie basah dengan kandungan formalin tinggi yang dibuktikan dengan hasil tes Dinas Kesehatan.

Dari hasil temuan itu, petugas kemudian langsung bergerak menuju lokasi pembuatan mie basah tersebut di Desa Gesik, Kecamatan Tengah Tani. Lokasi itu masih termasuk dalam wilayah hukum Polres Cirebon Kota.

Di tempat tersebut, polisi menemukan adanya pembuatan mie basah yang dicampur dengan formalin dalam dosis tinggi. Pabrik itu memasarkan mie produksi mereka ke daerah-daerah di Cirebon hingga ke Tegal, Jawa Tengah.

"Produksi mie itu mencapai dua ton per hari," kata Eko.

Eko menyatakan, telah mengamankan pemilik pabrik berinisial D dan delapan orang pekerjanya. Namun, hanya pemilik pabrik yang ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan pekerjanya hanya sebagai saksi.

Tersangka dijerat dengan pasal 136 UU No 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Berdasarkan pantauan, polisi telah memasang garis polisi di sekitaran pabrik dan menghentikan semua aktivitas pembuatan mie tersebut. Sedangkan mie basah olahan yang telah diproduksi serta barang-barang berbahaya lainnya langsung diangkut ke Mapolres Cirebon Kota sebagai barang bukti.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement