Jumat 12 Jun 2015 21:15 WIB

Hakim Minta Pembelaan Blazer Diterbitkan

Rep: c31/ Red: Bilal Ramadhan
Chuck Blazer
Foto: www.nydailynews.com
Chuck Blazer

REPUBLIKA.CO.ID, NEW YORK --  Hakim Amerika Serikat yang memimpin kasus korupsi pejabat sepak bola FIFA memmerintahkan jaksa untuk membuka segel kesepakatan pembelaan antara mantan anggota komite eksekutif FIFA Chuck Blazer dan pemerintah Amerika Serikat.

Menurut Hakim Distrik AS Raymond J. Deari menyatakan pengadilan menyimpulkan pemerintah belum memikul beban yang tinggi. "Pembukaan penyegelan diperlukan untuk kemungkinan besar mencegah mengurangi minat pemerintah,” ujarnya dalam transkrip pengadilan pendapat.

Hakim memberikan jaksa waktu untuk membuka segel perjanjian atau banding keputusannya sampai Senin (14/6). Selain itu, hakim juga memberi waktu pemerintah sampai Jumat (12/6) untuk menyusun sebagian dari perjanjian.

Selain mantan anggota komite eksekutif FIFA, Chuck Blazer juga mantan sekretaris jenderal badan sepak bola di Amerika Utara, Amerika Tengah, dan Karibia CONCACAF . Secara diam-diam Blazer juga mengaku bersalah atas dakwaan kriminal di New York pada tahun 2013, dilansir dari Reuters, Jumat (12/6).

Blazer juga mengatakan pada Dearie di tahun 2013 bahwa ia dan penjabat lainnya di FIFA menerima suap sehubungan dengan Piala Dunia tahun 1998 dan 2010. Menurut pejabat AS, kerjasama Blazer telah membantu membangun kasus korupsi luas yang melanda FIFA.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement