REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Walikota Jakarta Barat mengancam akan menutup tempat hiburan malam, jika masih saja beroperasi pada bulan suci Ramadhan nanti.
Wakil Walikota Jakarta Barat, M Yuliadi, secara tegas akan menarik izin tempat-tempat hiburan malam di Jakarta Barat, yang masih terus beroperasi pada saat bulan suci Ramadhan nanti.
"Larangan kepada tempat-tempat hiburan malan sudah diberikan, sehingga, jangan heran kalau Pemerintah Kota menutup tempat hiburan malam tersebut, jika masih saja membandel dan beroperasi," katanya.
Ia menjelaskan kalau tindakan tersebut, akan dilakukan karena apabila tempat hiburan malam masih beroperasi, mereka akan melanggar surat edaran nomor 34/SE/2015, tentang Waktu Penyelenggaraan Industri Pariwisata Pada Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1436 H.
Selain itu, ada juga Perda nomor satu tahun 2004 dan SK Gubernur nomor 98 Tahun 2004, Tentang Waktu Penyelenggaran Industri Pariwisata di Jakarta. Yuliadi juga mengatakan kalau sesuai laporan yang ia terima, hingga saat ini, Pendapatan Asli Daerah Jakarta Barat yang berasal dari Pajak Hotel, Restoran dan Tempat Hiburan adalah 500 miliar rupiah dalam satu tahun.
Namun demikian, Yuliadi menegaskan kalau pihaknya akan tetap memberikan sanksi tegas kepada tempat hiburan malam, yang masih saja beroperasi pada bulan suci Ramadhan, seperti yang sudah dilakukan pada tahun lalu dengan menutup satu tempat hiburan malam.
"Kalau tahun ini kalian ada yang buka, jangan salahkan kami untuk menutupnya," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Industri Pariwisata, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta, Arie Fatah Arsad, menyebut kalau sedikitnya ada 217 tempat hiburan malam di Jakarta Barat. 217 tempat hiburan malam tersebut terdiri dari 91 bar, 79 griya pijat, 35 diskotik, enam klub malam dan enam tempat mandi.
Arie juga menyebut kalau tempat hiburan yang ada di Jakarta Barat, merupakan 60 persen, dari keseluruhan tempat hiburan yang ada di DKI Jakarta.
Selain menindak tempat hiburan yang masih beroperasi saat Ramadhan, Arie juga akan memberikan teguran sampai dengan penutupan, kepada tempat hiburan yang kedapatan melakukan atau membiarkan peredaran narkoba.
Sedangkan untuk tempat hiburan sejenis karaoke, Arie menyatakan kalau selama bulan Ramadhan, mereka boleh beroperasi di jam tertentu, yaitu sejak pukul 20.30 hingga pukul 01.30.
"Khusus untuk hiburan sejenis karaoke, boleh beroperasi sejak pukul 20.30 sampai 01.30 selama bulan puasa," katanya.