REPUBLIKA.CO.ID, SEKAYU, SUMSEL -- Sumur minyak ilegal yang digali masyarakat terbakar di Trans B5 Kecamatan Plakat Tinggi Kabupaten Musibanyuasin Sumatera Selatan.
Kapolres Musibanyuasin (Muba), AKBP M Ridwan di dampingi Kanit Pidsus Iptu Junarto di Sekayu, Senin membenarkan kejadian itu, dan pihaknya telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan ikut bersama-sama memadamkan api.
Dijelaskan Kapolres, peristiwa kebakaran sumur minyak yang terjadi pada Sabtu (13/6) sekitar pukul 16. 00 Wib itu sempat menimbulkan kepanikan masyarakat sekitar. Sebab api dari sumber ledakan berkobar mencapai ketinggian tiga meter. Api baru bisa dipadamkan pada Ahad (14/6) sekitar pukul 13.00 Wib oleh tim petugas pemadam kebakaran Pemkab Muba.
"Sumur minyak terbakar itu diketahui juga mengandung gas, dan tinggi api mencapai tiga meter, sehingga untuk memadamkan kobaran api petugas harus mencampur air dengan deterjen sebanyak-banyaknya, barulah pada Ahad pukul 13.00 Wib dapat dijinakkan," katanya.
Ridwan juga mengatakan pihaknya telah mengamankan beberapa barang bukti di TKP. Antara lain genset, dua tedmond, satu unit sepeda motor, pipa besi 20 batang semuanya hangus terbakar.
Mengenai penyebab sumur terbakar, ia mengatakan masih melakukan penyelidikan.
Kapolres menambahkan, dari kejadian tersebut tidak ada korban jiwa, karena lokasi kebakaran jauh dari rumah warga, namun tetap dipasang garis polisi di TKP.