REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani, menilai keterangan yang disampaikan tersangka pembunuh Angeline, Agustinus Tai Hamdamai, terkait imbalan Rp 2 miliar jika berhasil membunuh bocah cilik itu belum bisa dijadikan pegangan oleh aparat kepolisian. Aparat kepolisian diminta menelusuri sejumlah alat bukti untuk membuktikan kebenaran pengakuan tersebut.
“Keterangan yang diberikan tersangka Agustinus sifatnya bukan pro-justisia dan tidak melalui standar prosedur berita acara pemeriksaan (BAP). Pengakuan seperti ini tidak bisa dijadikan pegangan oleh kepolisian,” ujar Arsul saat dihubungi ROL, Senin (15/6).
Agar bisa dijadikan salah satu bukti yang sah, kata dia, Agustinus harus diperiksa ulang. Standar pemeriksaannya pun harus sesuai dengan BAP.
Dirinya juga mengingatkan, pernyataan Agustinus tidak mesti harus sama dengan yang sebelumnya sudah dipaparkan kepada anggota Komisi III DPR RI, Akbar Faizal.
“Yang perlu diingat oleh aparat bukan pada persamaan pernyataan. Tetapi harus dibuktikan akurasi pernyataan yang sebelumnya sudah disampaikan. Maka harus dilakukan penelusuran kepada sejumlah alat bukti maupun saksi,” tutur Arsul.
Jika kepolisian sulit mendapatkan keterangan yang mendekati keterangan sebelumnya, fakta dari alat bukti dan keterangan saksi bisa dijadikan pegangan.
Diberitakan sebelumnya, anggota Komisi III DPR, Akbar Faizal mendatangi Mapolresta Denpasar untuk menanyakan perkembangan terbaru terkait kasus pembunuhan Angeline, Sabtu (13/6). Saat itu, dia sempat mengunjungi tahanan Polresta Denpasar tempat Agustinus Tai Hamdamai mendekam.
Kepada Akbar, Agustinus mengaku dijanjikan imbalan Rp 2 miliar jika berhasil menghabisi nyawa Angeline.