Senin 15 Jun 2015 16:05 WIB
Engeline Tewas

Banten Berkaca dari Kasus Engeline

Rep: C81/ Red: Ilham
Saudara sepupu Angeline menunjukkan karya sketsa wajah Angeline di Kampung Sawah, RT 08/04 No.24, Jatimelati, Pondok Melati, Bekasi, Jawa Barat, Minggu (14/6).
Foto: Antara/Risky Andrianto
Saudara sepupu Angeline menunjukkan karya sketsa wajah Angeline di Kampung Sawah, RT 08/04 No.24, Jatimelati, Pondok Melati, Bekasi, Jawa Barat, Minggu (14/6).

REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- Berkaca dari kasus  Engeline Margriet Megawe (Angeline) yang berawal dari proses adopsi anak yang tidak seusai prosedur, membuat Pemerintah Provinsi Banten melakukan pengawasan ketat kepada orang tua yang akan mengangkat seorang anak. Hal ini dilakukan agar tak ada kejadian seperti kasus serupa di Banten. 

“Izin untuk mengandopsi anak sangat ketat di Banten, bahkan sudah ada aturan dan di Banten sudah ada tim yang mesti dilibatkan, yakni Tim PIPA (perizinan pengangkatan anak) yang di dalamnya ada unsur kepolisian, pengadilan, Kanwil hukum dan ham, dinas sosial,” kata Kepala Dinas Sosial Banten, Nandy S Mulya, Senin (15/6).

Ia menjelaskan, proses adopsi yang benar itu dimulai dari adanya permohonan oleh calon orang tua angkat ke dinas sosial masing-masing kabupaten kota.

Tim PIPA yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Gubernur ini mempunyai tugas untuk melakukan pengkajian dan pengecekaan. Diantaranya, sesuai dengan syarat berlaku baik, sosial ekonomi, mental, dan tanggapan masyarakat. Setelah itu akan dilakukan persidangan dipengadilan apakah disetujui atau ditolak.

“Ada uji cobanya, selam enam bulan perkembangannya akan dicek, kalau perkembangannya bagus akan diteruskan, bila tidak bisa dicabut kembali,” jelasnya.

Di Banten sendiri, lanjut Nandy, sudah ada calon orang tua yang akan mengadopsi 10 orang anak. Namun, pihaknya belum mengetahui secara pasti jumlah calon orang tua tersebut.

Dia mengakui, masih banyak masyarakat atau calon orang tua yang tidak melalui prosedur yang benar, seperti banyaknya kasus yang mengadpsi antar saudara. “Bahkan pada usia tertentu orang tua angkat mesti memberitahukan bahwa anaknya tersebut bukan anak kandungnya,” jelasnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement