Senin 15 Jun 2015 22:41 WIB

Airin Diprediksi Tetap Maju Pilkada

Rep: Erdy Nasrul/ Red: Agung Sasongko
Istri Terdakwa kasus suap sengketa Pilkada Lebak, Tubagus Chaeri Wardana, Airin Rachmi Diani mengkuti pembacaan vonis oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/6).
Foto: Republika/ Wihdan
Istri Terdakwa kasus suap sengketa Pilkada Lebak, Tubagus Chaeri Wardana, Airin Rachmi Diani mengkuti pembacaan vonis oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany, diprediksi akan tetap maju dalam Pilkada di wilayahnya. Meski harus menjalani proses hukum, istri dari terpidana korupsi ‎ Tubagus Chaeri Wardana ini akan tetap berupaya mempertahankan kepemimpinannya.

Golkar DPD Tangerang Selatan (Tangsel) menilai Airin harus melanjutkan pembangunan yang selama ini dirintis. Jika nanti Airin menjadi saksi atau bahkan tersangka kasus korupsi, Airin harus tetap maju. "Kita harus memisahkan proses hukum dan politikn tidak bisa keduanya disamakan," imbuh Sekretaris Umum DPD Golkar Tangsel, Rahmat Hidayat, saat dihubungi, Senin (15/6).

Pihaknya tak mempermasalahkan adanya kritikan terhadap kepemimpinan Airin. Termasuk persoalan kepemimpinan istri dari adik Ratu Atut TB Chaeri Wardana ini yang kerap diidentikkan dengan persoalan korupsi.

Airin dinilainya mendulang dukungan dari berbagai elemen masyarakat. Selain itu, banyak partai politik yang menginginkan Airin melanjutkan kepemimpinannya dengan baik.

Wali Kota Tangsel ini kerap menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi alat kesehatan dan pembangunan puskesmas. Tujuh orang sudah dijadikan tersangka dalam kasus ini.‎

Kepala Dinas Kesehatan Tangsel, Dadang M Epid menegaskan akan mengungkapkan keterlibatan Walikota Tangerang Selatan, Airin Rachmy Diani dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas pada Dinas Kesehatan Kota Tangsel tahun anggaran 2011-2012.

Dadang merupakan satu dari tujuh orang yang telah ditetapkan penyidik kejaksaan sebagai tersangka. Tersangka lainnya adalah Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan dan Promosi Dinkes Tangsel, Mamak Jamaksari serta Sekretaris Dinkes Provinsi Banten, Neng Ulfah. ‎

Sedangkan dari pihak swasta, yakni Komisaris PT Trias Jaya Perkasa Suprijatna Tamara, Direktur PT Bangga Usaha Mandiri, Desy Yusandi, dan Komisaris PT Mitra Karya Rattan, Herdian Koosnadi.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement