Selasa 16 Jun 2015 11:08 WIB

Yusril Nilai Status Tersangka Dahlan Iskan Salah Alamat

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Ilham
Dahlan Iskan
Foto: Agung Supriyanto/Republika
Dahlan Iskan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dahlan Iskan memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Selasa (16/6). Mantan Direktur Utama PLN itu diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan 21 gardu induk Jawa-Bali-Nusa Tenggara Barat senilai Rp 1,063 triliun tahun 2011-2013.

Tiba di gedung Kejati DKI, Bos Jawa Pos Grup itu enggan berkomentar banyak. Dia hanya menyatakan dalam kondisi sehat dan siap untuk diperiksa penyidik kejaksaan. "Alhamdulillah sehat," kata Dahlan dan bergegas memasuki ruang penyidikan.

Sementara itu, kuasa hukum Dahlan, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, kliennya akan kooperatif selama menjalani proses hukum. Yusril berkeyakinan, mantan menteri BUMN itu tidak bersalah atas tuduhan yang disangkakan dan siap menjawab semua pertanyaan penyidik.

"Kami berkeyakinan tidak ada hal yang dilanggar, tidak ada kerugian negara dan tidak ada norma hukum yang dilanggar," ujar dia.

Menurut Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) ini, tuduhan dugaan korupsi terhadap kliennya terjadi saat tidak lagi menjabat sebagai orang nomor satu di PLN. Sehingga, kata Yusril, pihak Kejati DKI perlu menjelaskan secara lebih detail terkait tempus delicty atau waktu terjadinya dugaan korupsi tersebut.

"Perlu diperhatikan penyidik masalah waktu periode yang sebenarnya, masalah yang disangkakan tidak saat Pak Dahlan jadi Dirut (PLN)," katanya.

‎Dalam kasus ini, Dahlan disangka dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Seperti diketahui, kejadian ini bermula saat Dahlan menjabat sebagai Dirut PLN. Kementerian ESDM saat itu memiliki proyek pembangunan 21 gardu induk yang dikerjakan oleh PLN mulai tahun 2011. Belakangan diketahui, proyek pengerjaan itu tak selesai semuanya atau terbengkalai.

Dalam kasus ini, Kejati DKI sebelumnya telah menetapkan 15 tersangka yang semuanya merupakan anak buah Dahlan di PLN. Satu diantaranya bahkan sudah disidangkan atau telah menjadi terdakwa.

Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP‎.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement