Selasa 16 Jun 2015 16:55 WIB

Napi LP Nusakambangan Tewas Ditikam Napi Lain

Rep: Eko Widiyatno/ Red: M Akbar
Belasan orang cedera karena ditikam di satu perguruan tinggi di Negara Bagian Texas, Amerika Serikat. (ilustrasi)
Foto: www.mashable.com
Belasan orang cedera karena ditikam di satu perguruan tinggi di Negara Bagian Texas, Amerika Serikat. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, CILACAP  -- Seorang narapidana LP Narkotika, Nusakambangan, dilaporkan tewas akibat luka bekas tusuk akibat perkelahian antar napi. Korban tewas diketahui bernama Slamet Tri Gonggo (40), warga Kelurahan Rejowinangun Selatan, Kecamatan Magelang Tengah, Kota Magelang, yang sebenarnya akan bebas empat bulan lagi. Sedangkan tersangka penusukan bernama   Ilyas alias Daeng (51), warga asal Desa Jambe, Kecamatan Batang, Kabupaten Janeponto, Sulawesi Selatan.

Polres Cilacap yang menangani kasus ini, telah mengkap tersangka untuk diproses lebih lanjut. ''Pelaku pembunuhan itu sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Saat ini, kami masih melakukan pemeriksaan terdahap sejumlah saksi,'' jelas Kasat Reskrim Polres Cilacap, AKP Agus Sulistianto, Selasa (16/6).

Berdasarkan informasi sementara yang dia peroleh, kasus penusukan yang terjadi pada  Rabu (10/6) tersebut, dipicu dari kecurigaan terdakwa bahwa korban telah berusaha meracuni terdakwa. ''Terdakwa mengaku setelah meminum kopi buatan korban, dia menjadi buang air terus. Dari situ terdakwa merasa telah diracuni korban, sehingga timbul niatnya untuk menusuk korban,'' jelasnya.

Ketika aksi penusukan itu terjadi, korban sebenarnya tidak langsung meninggal. Oleh petugas LP, korban sempat dilarikan ke RSUD Cilacap untuk mendapatkan perawatan. Namun pada Senin (15/6), korban meninggal dunia akibat lukanya yang cukup parah. Berdasarkan visum yang dilakukan pihak RSUD, korban mengalami luka di bagian dada dan perut yang menyebabkan paru-paru dan lambung korban terluka.

Berdasarkan informasi, korban merupakan napi binaan LP Narkotika Nusakambangan karena terlibat kasus narkoba. Akibat kasusnya, korban dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 1.000.000.000 subsider tiga bulan kurungan. Dengan hukuman ini, korban sebenarnya akan menghirup udara bebas pada 6 Oktober 2015.

Sedangkan terdakwa pembunuhan Ilyas alias Daeng, merupakan terdakwa kasus pembunuhan. Dalam kasus tersebut, dia divonis 12 tahun penjara dan baru akan bebas  18 Maret 2018.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement