REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Kepala Sub Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman, Kemenrtian Pendidikan dan Kebudayaan, Widiati mengatakan, tengkorak manusia tak lepas dari perdagangan di pasar gelap. "Ya trennya memang lagi seperti itu," jelas Widiati di kantor Bea dan Cukai Bandar Soekarno-Hatta, Selasa (16/6).
Widiati mengatakan, tengkorak yang laku di pasar gelap itu yang memiliki nilai historis tinggi. Seperti tengkorak kepala suku yang tentu tak ternilai harganya. "Usianya bisa kebih 50 tahun," terang Widiati.
Widiati menilai tren tersebut masih naik-turun. Namun demikian, katanya, Kemenrtian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan memperketat serta memberikan pemahanam ke masyarakat supaya mereka tak tergiur untuk menjual cagar budaya.
Kemendikbud akan terus berkoordinasi dengan dinas setempat untuk mengefektifankan pengamanan. Pasalnya, dinas daerah juga memiliki andil untuk menjaga cagar budaya di Indonesia. "Secara teknis kita punya 14 unit pengamanan yang tersebar di Indonesia," terangnya.
Sebelumnya, Kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan penyelundupan enam tengkorak manusia. Tangkapan tersebut berasal dari dua kasus pada kurun Februari-Maret 2015.
Sayangnya, belum ada pelaku penyelundupan yang tertangkap. Berdasarkan Undang-undang No. 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya, pelaku penyelundupan diancam enam bulan hingga 10 tahun penjara. "Serta denda paling sedikit Rp 200 juta," tegas Widiati.