Rabu 17 Jun 2015 00:40 WIB

Penyelidiknya Dilaporkan ke Bareskrim, KPK Beri Bantuan Hukum

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Mantan wali kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin (kiri).
Foto: Antara
Mantan wali kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin (kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Salah satu penyelidik KPK, Aminudin, dilaporkan pengacara Ilham Arief Sirajuddin, Johnson Panjaitan ke Bareskrim Polri. Aminuddin dilaporkan atas tuduhan penyalahgunaan wewenang saat menaikkan status Ilham ke tingkat penyidikan.

Plt Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji memastikan, KPK akan memberi bantuan hukum terhadap pegawainya tersebut. Sebab, kata Indriyanto, terkait tuduhan itu, Aminuddin hanya menjalankan tugas sebagai penegak hukum di lembaga antikorupsi tersebut.

"Lembaga akan memberi bantuan hukum, apalagi yang bersangkutan dalam menjalankan tugas dan kewenangannya sebagai aparat penegak hukum," kata dia saat dikonfirmasi, Selasa (16/6).

Kendati demikian, guru besar Univeraitas Krisnadwipayana itu tetap menghormati langkah pengacara mantan wali kota Makassar tersebut. KPK akan mengikuti proses hukum atas pelaporan tindak pidana yang dialamatkan kepada pegawainya tersebut.

"Semua ini menjadi hak IAS (Ilham Arief Sirajuddin) sebagai warga negara. Dan KPK akan mengikuti proses hukum dengan baik," ujar dia.

Pelaporan ini terkait dengan langkah KPK yang mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk Ilham. Dia kembali ditetapkan sebagai tersangka pascaputusan praperadilan yang mengabulkan gugatan Ilham.

KPK kembali menetapkan Ilham sebagai tersangka dalam perkara proyek instalasi PDAM tahun anggaran 2006-2012. Dia disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement