REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Salah satu penyelidik KPK, Aminudin, dilaporkan pengacara Ilham Arief Sirajuddin, Johnson Panjaitan ke Bareskrim Polri. Aminuddin dilaporkan atas tuduhan penyalahgunaan wewenang saat menaikkan status Ilham ke tingkat penyidikan.
Plt Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji memastikan, KPK akan memberi bantuan hukum terhadap pegawainya tersebut. Sebab, kata Indriyanto, terkait tuduhan itu, Aminuddin hanya menjalankan tugas sebagai penegak hukum di lembaga antikorupsi tersebut.
"Lembaga akan memberi bantuan hukum, apalagi yang bersangkutan dalam menjalankan tugas dan kewenangannya sebagai aparat penegak hukum," kata dia saat dikonfirmasi, Selasa (16/6).
Kendati demikian, guru besar Univeraitas Krisnadwipayana itu tetap menghormati langkah pengacara mantan wali kota Makassar tersebut. KPK akan mengikuti proses hukum atas pelaporan tindak pidana yang dialamatkan kepada pegawainya tersebut.
"Semua ini menjadi hak IAS (Ilham Arief Sirajuddin) sebagai warga negara. Dan KPK akan mengikuti proses hukum dengan baik," ujar dia.
Pelaporan ini terkait dengan langkah KPK yang mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk Ilham. Dia kembali ditetapkan sebagai tersangka pascaputusan praperadilan yang mengabulkan gugatan Ilham.
KPK kembali menetapkan Ilham sebagai tersangka dalam perkara proyek instalasi PDAM tahun anggaran 2006-2012. Dia disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.