Rabu 17 Jun 2015 12:25 WIB

Lawan Mafia Bola, Begini Langkah Kemenpora

Rep: C02/ Red: Citra Listya Rini
Juru Bicara Kemenpora Gatot Dewa Broto.
Foto: Antara
Juru Bicara Kemenpora Gatot Dewa Broto.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) bertekat akan memberantas mafia lewat undang-undang Sistem Keolahragaan (UU No 3 Tahun 20050. Juru bicara Kemenpora, Gatot S Dewa Broto mengatakan Kemenpora akan menambahkan pasal tentang sanksi kecurangan dalam keolahragaan.

Sehingga aparat penegak hukum bisa mengacu pada UU itu untuk memberantas mafia, terutama pada cabor sepakbola yang lebih sering digandrungi mafia. "Kita akan merevisi UU itu. Kita tambahkan pasal tentang sanksi," kata Gatot kepada Republika Online (ROL), Rabu (17/6).

Gatot menyebutkan selama ini sanksi terhadap kecurangan seperti pengaturan skor memang sudah diatur di KUHP. Namun sifat peraturan di KUHP itu masih umum. Sehingga sulit untuk memberikan ketegasan kepada pelaku kecurangan dalam olahraga.

Begitupun dengan peraturan atau statuta yang ada di setiap Pengurus Besar (PB) Cabang Olahraga. Seperti PSSI, dalam statutanya, sanksi terhadap pengaturan skor sama sekali tidak dibahas atau tidak tegas. Meskipun ada beberapa pasal yang mengatur tentang kecurangan itu.  

"Selama ini tidak ada ketegasan dalam UU atau peraturan PB untuk memberikan sanksi terhadap pelaku kecurangan," kata Gatot.

Dengan ditambahkannya pasal sanksi dalam revisi UU SKN nanti, aparat penegak hukum tidak perlu menunggu PB masing-masing cabor untuk menelusuri kecurangan atau memberikan sanksi. Aparat bisa langsung bekerja tanpa diperantarai PB dan bisa mempidanakan pelaku berdasarkan UU yang sudah ada.

"Untuk itu kita akan merevisi UU SKN itu secepatnya. Jadi mereka yang curang dalam olahraga akan langsung berurusan dengan penegak hukum," kata Gatot.

Ia menceritakan tindakan pemberantasan melalui UU itu sudah diterapkan di Spanyol. Di negara El Classico itu tindakan pengaturan skor lebih banyak terjadi. Namun ketika tindakan itu diketahui, mereka akan langsung berurusan dengan polisi tanpa diperantarai organisasi bersangkutan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement