REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Pengacara kondang Hotma Sitompul mendatangi Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Bali bersama timnya, Rabu (17/6) siang. Dia bertindak sebagai kuasa hukum Margriet Christina Megawe (50 tahun), tersangka penelantaran anak angkatnya, Engeline Margriet Megawe (8 tahun) atau Angeline yang tewas dibunuh pertengahan Mei lalu.
"Kehadiran kami ke sini untuk meluruskan berita-berita yang ada saat ini. Ibu Margriet langsung yang meminta saya menjadi kuasa hukumnya," kata Hotma dijumpai awak media di Denpasar, Rabu (16/6).
Hotma adalah pengacara keempat Margriet setelah wanita paruh baya itu memberhentikan tiga pengacara sebelumnya. Pengacara pertama yang ditunjuk oleh Margriet dan keluarganya adalah Bernardin. Perbedaan prinsip membuat Bernardin mundur dari kasus ini.
Polresta Bali kemudian menugaskan M Ali Sadikin dan Teddy Raharjo untuk melanjutkannya, namun juga diberhentikan pada Selasa (16/6) malam. Hotma masih belum bersedia ditanyai banyak oleh media. Dia menambahkan telah berkomunikasi dengan kedua putri Margriet, Ivone dan Christine.
"Pantang pengacara mengajukan diri atau meminta kasus. Saya diminta oleh pihak keluarga (Ibu Margriet)," katanya.