Rabu 17 Jun 2015 20:40 WIB

PNS Telat Kerja Selama Ramadhan Bakal Disanksi

Rep: C01/ Red: Yudha Manggala P Putra
PNS. Ilustrasi
Foto: Republika/ Tahta Aidila
PNS. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Jam kerja para PNS Kota Bandung dikurangi selama Ramadhan berlangsung. Pengurangan jam kerja para PNS Kota Bandung dikurangi hingga 1,5 jam.

Pengurangan jam kerja tersebut didasari pada aturan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Nomor B.1901.3/M.PAN-RB/5/2015 tentang penetapan jam kerja.

"Kami mengikuti aturan dari kementerian," ungkap Fungsional Umum Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bandung Tera Margarana di Balai Kota, Rabu (17/6).

Meski ada pengurangan jam kerja, Tera menyatakan rutinitas akan tetap berjalan dengan normal. Selain itu, Tera juga memastikan tidak ada penurunan kinerja meski terjadi pengurangan jam kerja. Pasalnya, para PNS Kota Bandung akan tetap bekerja sebaik mungkin dan memaksimalkan jam kerja yang ada.

"Termasuk memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat," tambah Tera.

Tera menambahkan, meski terjadi pengurangan jam kerja selama Ramadhan, kedisiplinan para PNS Kota Bandung tetap diutamakan. Ia menyatakan akan ada sanksi tegas bagi para PNS Kota Bandung yang terlambat masuk kerja.

Tera menambahkan hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Berdasarkan peraturan tersebut, Tera menyatakan sanksi tegas yang diberlakukan pada PNS Kota Bandung yang tidak disiplin ialah pemotongan Tunjangan Kerja Dinamis (TKD).

Dalam surat edaran nomor 700/SE.053-BKD, jam kerja bagi PNS yang bekerja lima hari dalam seminggu dimulai pada pukul 07.30 WIB. Para PNS tersebut baru akan pulang pada pukul 14.30 IB. Jam tersebut berlaku pada Senin hingga Kamis selama Ramadhan. Sedangkan pada Jumat, jam kerja yang berlaku bagi para PNS Kota Bandung ialah pukul 07.30 WIB hingga 15.00 WIB.

Sedangkan jam kerja untuk PNS yang bekerja enam hari dalam seminggu, seperti pegawai RSUD, RS Khusus Ibu dan Anak, RS Khusus Gigi dan Mulut, Puskesmas, dan sekolah, sedikit berbeda. Pada Senin hingga Kamis dan juga Sabtu, jam kerja yang berlaku dimulai pada 07.30 WIB hingga 13.30 WIB. Sedangkan pada Jumat, jam kerja yang berlaku dimulai pada 07.30 WIB hingga 13.30 WIB.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement