Kamis 18 Jun 2015 14:43 WIB

ICW: Revisi UU Mematikan KPK Secara Sistematis

Rep: umi nur fadhilah/ Red: Esthi Maharani
Gedung KPK
Gedung KPK

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Peneliti dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Donal Fariz menganggap revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi berpotensi mematikan lembaga tersebut.

"Sehingga upaya mematikan (KPK) ini dilakukan secara sistimatis dari internal dan eksternal," katanya saat berada di Kota Padang, Rabu (17/6).

Dikatakannya, revisi tersebut merupakan salah satu ancaman berbahaya terhadap aktivitas pemberantasan korupsi oleh KPK. Menurutnya, adanya revisi UU tersebut, tidak lagi bertujuan untuk melemahkan KPK, namun membuat lembaga anti korupsi tersebut terancam mati.

"Revisi ini sebenarnya sering diwacanakan. Tapi kini, momentum ini tak bisa dilepaskan dari upaya penghancuran KPK," ujar Donal.

Ia mengatakan, diskriminasi terhadap KPK mulai terlihat sejak adanya dua pimpinan KPK yang menjadi tersangka. Kemudian berlanjut dengan penunjukan pelaksana tugas (Plt) pimpinan KPK. Donal menuturkan, sejak awal, ICW menolak Plt pimpinan KPK.

"Dugaan kami, masuknya Plt memperlemah KPK tampak nyata," imbuhnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement