REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Peneliti dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Donal Fariz menganggap revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi berpotensi mematikan lembaga tersebut.
"Sehingga upaya mematikan (KPK) ini dilakukan secara sistimatis dari internal dan eksternal," katanya saat berada di Kota Padang, Rabu (17/6).
Dikatakannya, revisi tersebut merupakan salah satu ancaman berbahaya terhadap aktivitas pemberantasan korupsi oleh KPK. Menurutnya, adanya revisi UU tersebut, tidak lagi bertujuan untuk melemahkan KPK, namun membuat lembaga anti korupsi tersebut terancam mati.
"Revisi ini sebenarnya sering diwacanakan. Tapi kini, momentum ini tak bisa dilepaskan dari upaya penghancuran KPK," ujar Donal.
Ia mengatakan, diskriminasi terhadap KPK mulai terlihat sejak adanya dua pimpinan KPK yang menjadi tersangka. Kemudian berlanjut dengan penunjukan pelaksana tugas (Plt) pimpinan KPK. Donal menuturkan, sejak awal, ICW menolak Plt pimpinan KPK.
"Dugaan kami, masuknya Plt memperlemah KPK tampak nyata," imbuhnya.