REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara Margriet Christina Megawe, Hotma Sitompul sempat mempertanyakan mengenai saksi yang dihadirkan oleh Anggota dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Denpasar. Hal tersebut terkait dengan pemeriksaan kepada Margriet mengenai penelantaran anak yang ia lakukan.
“Ya polisi memang harus berhati-hati karena kan ini zamannya praperadilan, banyak sekali yang seperti itu,” kata aggota P2TP2A, Siti Sapurah kepada ROL, Kamis (18/6).
Walaupun begitu, ia tentu tidak ingin berharap perkembangan kasus tersebut bisa berkembang ke arah sana. Menurutnya, memang banyak sekali yang memang harus polisi selidiki dalam kasus pembunuhan tersebut. Selain itu, ia pun juga mengakui banyak hambatan dalam memecahkan misteri pembunuhan anak delapan tahun itu.
“Polisi juga agak lambat juga karena memang keterangan dari Agus sering sekali berubah-ubah,” ungkap Siti.
Namun, ia tetap yakin karena polisi pernah berjanji bahwa ditetapkannya Margriet sebagai tersangka sebagai pintu masuk untuk menyelidiki hilangnya nyawa Engeline. “Sekarang Saya support apa yang dilakukan oleh polisi, itu bagian darri usahanya,” tutur Siti.
Diketahui, Engeline Margriet Megawe pernah dilaporkan hilang pada 16 Mei 2015. Namun ternyata hari itu merupakan waktu ia kehilangan nyawanya akibat dibunuh oleh mantan pembantu rumah tangga di rumah keluarga angkatnya. Ibu angkat Engeline sejauh ini ditetapkan sebagai tersangka, sebatas dugaan kasus penelantaran anak.