Jumat 19 Jun 2015 02:10 WIB

Cadar Kini Jadi Barang Haram di Chad

Rep: Ratna Ajeng Tejomukti/ Red: Ilham
Wanita bercadar.  (ilustrasi)
Foto: AP/Dar Yasin
Wanita bercadar. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, N'DJAMENA -- Pasukan Chad menggunakan pesawat tempur untuk memborbardir kelompok militan Boko Haram, Kamis (18/6). Mereka membalas dendam atas dua bom bunuh diri yang dilakukan pekan ini.

Dilansir dari Dailymail pemerintah Chad mengharamkan cadar secara nasional karena diduga pengguna cadar melakukan tindakan kekerasan setelah N'Djamena mendapatkan serangan hingga menewaskan 33 orang dan 100 lainnya luka-luka. Militer Chad berjanji akan terus mengejar Boko Haram.

Serangan balas dendam oleh Militer Chad mengakibatkan enam markas Boko Haram hancur. Sebelumnya, Boko Haram menyerang markas dan akademi polisi N'Djamena.

Pemerintah Chad mulai merazia pasar yang menjual cadar kemudian membakarnya. "Mengenakan cadar harus segera dihentikan mulai hari ini, tidak hanya di tempat umum dan sekolah, tetapi secara nasional," ujar Perdana Menteri Kalzeube Pahimi Deubet.

Deubet memerintahkan pesan ini untuk disebarluaskan di seluruh tempat ibadah. Siapapun yang terlihat bercadar akan ditangkap, diadili, dan dihukum tanpa proses.

Aturan ini diberlakukan karean Boko Haram menggunakan pembom bunuh diri wanita bercadar untuk menyerang. Presiden Chad, Idriss Deby telah menduga negaranya menjadi target karena turut berperan penting dalam menghancurkan Boko Haram.

Kehidupan adalah anugerah berharga dari Allah SWT. Segera ajak bicara kerabat, teman-teman, ustaz/ustazah, pendeta, atau pemuka agama lainnya untuk menenangkan diri jika Anda memiliki gagasan bunuh diri. Konsultasi kesehatan jiwa bisa diakses di hotline 119 extension 8 yang disediakan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Hotline Kesehatan Jiwa Kemenkes juga bisa dihubungi pada 021-500-454. BPJS Kesehatan juga membiayai penuh konsultasi dan perawatan kejiwaan di faskes penyedia layanan
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement