Jumat 19 Jun 2015 17:38 WIB

Izin Terkatung-katung di PTSP, Nelayan Jakarta Utara Mati Suri

Rep: c17/ Red: Joko Sadewo
Sejumlah kapal nelayan bersandar di Pelabuhan Perikanan Muara Baru, Jakarta, Jumat (5/9).(Republika/Prayogi)
Foto: Republika/Prayogi
Sejumlah kapal nelayan bersandar di Pelabuhan Perikanan Muara Baru, Jakarta, Jumat (5/9).(Republika/Prayogi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejak tiba bulan terakhir ini ratusan nelayan di Jakarta Utara 'mati suri' karena tidak bisa melaut. Penyebabnya bukan karena faktor cuaca atau pasokan bahan bakar, tapi surat izin kapal untuk menangkap ikan mandek di kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pemkot, Jakarta Utara.

Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) DKI Jakarta, Yan Winata Sasmita menjelaskan pengajuan surat izin kapal untuk menangkap ikan sudah sangat lama diajukan namun tidak juga kunjung selesai. "Sudah lama diajukan sekitar 3 bulan lalu, namun tidak juga diberikan. Kalau begini caranyakan kasihan sama para nelayan lain, gara-gara surat itu mereka tidak bisa melaut sama sekali," kata dia, Jumat (19/6).

Lebih lanjut, Yan memaparkan, memang beberapa nelayan terutama dari Cilincing, Jakarta Utara yang nekat melaut akhirnya harus berurusan dengan aparat. Makanya atas kondisi ini, pihaknya sudah melayangkan surat ke Pemprov DKI Jakarta. Meski begitu hingga saat ini tetap saja izin tersebut belum dikeluarkan oleh pihak PTSP.

Kondisi ini membuat perekonomian nelayan dan ABK morat-marit. Hingga harus berhutang ke sana ke mari, untuk itu mereka meminta kondisi ini tidak boleh dibiarkan."Kalau ngurusin di Sudin Kelautan diberikan paling lama satu minggu. Tapi kenapa di PTSP kok malah berbulan-bulan belum juga selesai. Padahal persyaratan administrasi lengkap. Kami menduga ini karena petugas PTSP yang memang kurang paham dengan tugasnya," keluhnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement