REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA –- Kuasa hukum Agus Tai Hamdamai, Haposan Sihombing, menyatakan ada perubahan keterangan yang tersangka sampaikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) tambahan. Salah satunya, kata dia, terkait dengan penguburan korban di pekarangan belakang rumah.
“Si Agus yang mengangkat dan mengubur jenazah. Margriet ini ikut membantu mengubur korban,” kata Haposan kepada Republika Online (ROL), Jumat (16/9).
Ia menambahkan, dalam proses penguburan tersebut Margriet membantu memutar jenazah korban saat meletakkan ke lubang yang sudah digali. Selain itu, ia juga menyatakan tidak ada perubahan kedalaman lubang dari saat digali pertama kali seminggu sebelumnya.
“Waktu penguburan juga berubah, bukan malam hari melainkan sore hari,” ujar Haposan. Tersangka, kata dia, tidak menyebutkan jam penguburan, hanya menyebutkan sore hari.
Sebelumnya, Agus mengaku sendirian mengubur korban Engeline Margriet Megawe ke dalam lubang yang sudah digali. Namun, ia mengaku melakukan penguburan tersebut pada malam hari pukul 20.00 WITA saat rumah dalam keadaan kosong.