REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum dan tata negara Margarito Khamis menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak perlu diberi kewenangan untuk mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
Jika memang KPK tidak memiliki bukti cukup untuk meneruskan kasus yang sedang disidik, tambahnya, maka kasus tersebut cukup dilimpahkan kepada institusi yang memiliki wewenang menerbitkan SP3.
"Jika memang tidak cukup bukti atau ada putusan pengadilan yang mengharuskan dihentikannya penyidikan, maka KPK cukup limpahkan saja kasus itu ke institusi yang punya wewenang untuk keluarkan SP3," jelas Matrgarito pada Republika, Sabtu (20/6).
Karena menurutnya, ketentuan SP3 itu memang diterangkan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) memang seperti itu. Ketika tidak cukup bukti untuk melanjutkan kasus, maka harus diterbitkan SP3 oleh penyidik.
Sebelumnya, Ruki meminta agar KPK diberi wewenang menghentikan penyidikan untuk perkara yang ditangani. Penghentian bisa dilakukan dengan melalui prosedur khusus melalui penasihat KPK.
Menurut purnawirawan jenderal bintang dua kepolisian itu, peran penasihat KPK harus diperkuat. Dia mengusulkan agar penasihat dijadikan komite pengawas KPK.