REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Kasus human immuno virus acquired immuno deficiency syndrome (HIV AIDS) di Kabupaten Indramayu, tinggi. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu, Dedi Rohendi, menyebutkan, sejak 1993 sampai pertengahan 2015, jumlah kasus HIV/AIDS di Kabupaten Indramayu mencapai 2.500 kasus.
Dari jumlah tersebut, mayoritas cara penularannya berasal dari hubungan seksual menyimpang yang berganti-ganti pasangan. "Kasus ini bukan hanya masalah kesehatan semata. Tapi juga menyangkut aspek yang lebih luas, di antaranya pendidikan dan agama," kata Dedi, akhir pekan kemarin.
Dedi mengakui, Kabupaten Indramayu telah memiliki sejumlah perda yang sebenarnya bisa menekan kasus HIV/AIDS agar tidak terus meningkat. Namun kenyataannya, keberadaan perda-perda itu tak berpengaruh signifikan pada kasus HIV/AIDS yang tetap tinggi di masyarakat.
Adapun perda-perda itu, yakni Perda No 8 Tahun 2009 tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Hiv Dan Aids Di Kabupaten Indramayu dan Perda No 4 Tahun 2011 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Indramayu Nomor 7 Tahun 1999 Tentang Prostitusi.
"Perda-perda itu tidak jalan," cetus Dedi.
Dedi berharap, ada langkah nyata dari instansi terkait untuk menegakkan perda tersebut agar penyebaran HIv/AIDS tak semakin meluas. Apalagi, saat ini HIV/AIDS tak hanya dialami pelaku seks menyimpang. Namun, banyak pula ibu rumah tangga yang tertular penyakit itu.