REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya memburu pemilik Instagram,@Jualbayimurah di Panti Asuhan Bayi Parartasih di Jalan Jatinegara Barat Nomor 122, Jakarta Timur, dan polisi akan menjerat pelaku dengan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Kita sedang menyelidiki dan pelaku bisa dikenai UU ITE dan kalau terbukti memperjualbelikan anak bisa dikenai Undang-Undang Perlindungan Anak," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Muhammad Iqbal saat dihubungi Ahad, (21/6).
Menurut Iqbal, petugas dari perlindungan perempuan dan anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur sudah mendatangi lokasi. Selanjutnya, tambah Iqbal, penyidik tidak menemukan adanya praktek jual beli bayi di lokasi yang belakangan diketahui merupakan panti remaja tersebut."
Setelah petugas datang ke sana tidak ada jual beli bayi yang seperti yang ada di instagram tersebut," tambah Iqbal.
Dia mengatakan, pihaknya bekerja sama dengan Komnas anak untuk mendalami persoalan tersebut."tentunya kita bekerja sama dengan Komnas anak," ujar mantan Kapolres Metro Jakarta Utara itu.
Akun Instagram tersebut menjadi bahan pembicaraan netizen setelah di salah satu foto bayi di dalam akun tersebut menunjukkan adanya harga Rp 10 juta.