Ahad 21 Jun 2015 21:10 WIB

Pemkab Muba Pernah Gugat Komisi Informasi Sumsel ke PTUN

Rep: Maspril Aries/ Red: Djibril Muhammad
Kantor Pemkab Muba
Foto: blogspot.com
Kantor Pemkab Muba

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Sekitar sepekan lalu sebelum terjadi penangkapan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dua pejabat dan dua anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) Muba pernah menggugat putusan Komisi Informasi Daerah (KI) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) Palembang.

Gugatan itu terkait dengan putusan KI Sumsel Nomor: 577/III/KI-SS/PS-M-A/2015 tanggal 4 Maret 2015 yang permohonannya diajukan Fitra (Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran) Sumatera Selatan (Sumsel).

"Namun kemudian gugatan PPID Muba tersebut kandas. PTUN Palembang menolak gugatan terhadap putusan KI Sumsel tersebut dan PTUN memerintahkan PPID Muba mengabulkan permohonan Fitra Sumsel terhadap 12 salinan dokumen yang kami minta," kata Nunik Handayani Koordinator Fitra Sumsel, Ahad (21/6).

Nunik menjelaskan, gugatan PPID Muba ke PTUN bermulai dari permohonan Fitra Sumsel terkait dengan transparansi APBD Perubahan Kabupaten Muba tahun 2014. Fitra pada 12 November 2014 telah mengajukan surat permohonan salinan dokumen ke PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) Kabupaten Muba.