Selasa 10 Sep 2024 12:16 WIB

Kepengurusan DPP PDIP Digugat ke PTUN

Empat orang mengaku kader menggugat masa bakti DPP PDIP yang diperpanjang hingga 2025

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andri Saubani
Foto kolase ekspresi Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri menyampaikan pidato saat pengumuman bakal calon kepala daerah untuk Pilkada 2024 di Kantor DPP PDI Perjuangan, Jakarta, Senin (26/8/2024). PDIP mengumumkan 60 calon kepala daerah yang terdiri dari enam bakal calon gubernur dan bakal calon wakil gubernur, 38 bakal calon bupati dan bakal calon wakil bupati, serta 16 bakal calon wali kota dan bakal calon wakil wali kota untuk ikut dalam Pilkada serentak.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Foto kolase ekspresi Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri menyampaikan pidato saat pengumuman bakal calon kepala daerah untuk Pilkada 2024 di Kantor DPP PDI Perjuangan, Jakarta, Senin (26/8/2024). PDIP mengumumkan 60 calon kepala daerah yang terdiri dari enam bakal calon gubernur dan bakal calon wakil gubernur, 38 bakal calon bupati dan bakal calon wakil bupati, serta 16 bakal calon wali kota dan bakal calon wakil wali kota untuk ikut dalam Pilkada serentak.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Empat orang yang mengklaim kader dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yaitu Pepen Noor, Ungut, Ahmad, dan Endang Indra Saputra mengajukan gugatan pada Kementerian hukum dan HAM (Kemenkumham) RI atas pengesahan kepengurusan DPP PDI Perjuangan masa bakti 2019-2024. Mereka mempersoalkan masa bakti DPP PDIP yang diperpanjang hingga tahun 2025.

Salah satu anggota tim advokasi, Victor W Nadapdap akan membawa persoalan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Ini mengingat hal tersebut diduga bertentangan dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PDI Perjuangan.

Baca Juga

"Berdasarkan keputusan kongres PDI Perjuangan pada 9 Agustus 2019 telah ditetapkan keputusan No. 10/KPTS/Kongres-V/PDI-Perjuangan/VIII/2019 tentang AD/ART PDI Perjuangan, sekaligus mengesahkan program dan menugaskan DPP PDI-P masa bakti 2019-2024," kata Victor dalam keterangan yang diterima pada Selasa (10/9/2024).

Jika Kemenkumham RI mengesahkan SK No. M.HH-05.11.02 tahun 2024, maka menurut Victor hal tersebut bertentangan dengan pasal 17 terkait struktur dan komposisi yang mengatur masa bakti DPP PDIP selama 5 tahun.