REPUBLIKA.CO.ID, LANGKAT -- Polsek Hinai, Sektor Langkat mengamankan tiga tersangka yang hendak melaksanakan pesta narkoba di salah satu rumah kontrakan DI Dusun VII, Desa Cempa, Kecamatan Hinai.
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Hinai Ipda Mardianto mengatakan, tersangka pesta narkoba yang diamankan terdiri dari SH alias Boy (42) pemilik narkoba yang juga penyewa rumah kontrakan yang memiliki alamat di Jalan Pemuda, Kelurahan Pekan Tanjungpura, Kecamatan Tanjung Pura.
Sedangkan dua tersangka lain yakni SUG alias Keling (34) warga Jalan Bambu Runcing, Kecamatan Tanjungpura dan IN (38) warga Dusun Teratai Desa, Teluk Bakung, Kecamatan Tanjungpura. Dari lokasi penangkapan, petugas menyita barang bukti empat bungkus berisi butiran diduga sabu-sabu sebarat lima gram, satu set alat isap sabu-sabu, timbangan elektrik, 82 bungkus plastik bening, dua telepon genggam, dan sebuah buku catatan.
Penangkapan itu berawal dari informasi yang disampaikan warga yang resah terhadap SH. Sebab, tersangka sering mengedarkan dan berpesta narkoba bersama dengan teman-temannya di salah satu rumah kontrakan di Dusun VII, Desa Cempa.
"Kita sudah menerima banyak laporan dan keluhan dari warga yang resah terhadap para penghuni salah satu rumah kontrakan di Desa Cempa, diduga mereka sering menjual dan berpesta sabu-sabu," katanya di Hinai, Ahad (22/6).
Polisi berharap masyarakat terus memberikan berbagai informasi mengenai adanya peredaran narkoba agar dapat ditindak sesuai hukum yang berlaku.