REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Kapolda Bali Irjen Ronny Sompie mengatakan keterangan yang diberikan oleh tersangka kasus pembunuhan Engeline (8), Agustinus Tae Hamdani, mayoritas benar atau bisa dipercaya berdasarkan hasil uji kebohongan.
"Informasi yang diberikan dalam berita acara pemeriksaan saat terakhir, banyak informasi yang benar yang bisa dipercaya," katanya di Denpasar, Senin (22/6).
Ronny melanjutkan, meski menunjukan keterangan yang bisa dipercaya, namun pihaknya akan terus mengkaji lagi informasi tersebut dengan menyertakan alat bukti yang kuat sesuai dengan hasil pemeriksaan kedokteran forensik terhadap jenazah bocah malang itu.
"Selain itu juga hasil olah di tempat kejadian perkara saat awal jenazah ditemukan dan olah TKP lainnya," ujarnya.
Untuk itu, pihaknya beberapa kali melakukan olah TKP dan pra-rekonstruksi guna memperkuat keterangan tersangka Agus guna mencari alat bukti untuk menjerat tersangka lain.
"Prarekonstruksi itu dilakukan untuk mencocokkan keterangan saksi dan tersangka yang diyakini benar oleh penyidik," ucap mantan Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri itu.
Sebelumnya, melalui pengacara Agus, yakni Haposan Sihombing, tersangka mengaku bahwa dirinya tidak melakukan pembunuhan, namun menyebutkan nama Margriet sebagai pelaku pembunuhan.
Keterangan Agus tersebut menjadi informasi yang mengejutkan karena mantan pekerja rumah tangga di kediaman Margriet itu sempat beberapa kali memberikan keterangan berubah-ubah.
Berubah-ubahnya keterangan Agus membuat pihak kepolisian mendatangkan alat "lie detector" atau uji kebohongan dari Mabes Polri untuk mengetes benar-tidaknya keterangan tersangka.
Engeline, bocah kelas 2-B di SDN 12 Sanur, Denpasar, ditemukan tewas dikubur di halaman belakang rumahnya di dekat kandang ayam di Jalan Sedap Malam Denpasar pada Rabu (10/6) setelah sebelumnya dikabarkan hilang pada Sabtu (16/5).
Melalui penyelidikan, polisi menetapkan Agus sebagai tersangka pembunuhan yang ditangani oleh Kepolisian Resor Kota Denpasar. Selain kasus pembunuhan, polisi juga menyidik kasus dugaan penelantaran anak dengan tersangka Margriet, ibu angkat Engeline, yang kini kasus juga ditangani Polda Bali.