Selasa 23 Jun 2015 10:07 WIB

Urusan Pembebasan Lahan Masih Jadi Kendala Pembangunan Bendungan

Rep: Sonia Fitri/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Bendungan Air
Foto: Republika/Yasin Habibi
Bendungan Air

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mengingat kebutuhan akan sumber daya air semakin meningkat, pemerintah menargetkan untuk merealisasikan pembangunan sejumlah bendungan baru sebanyak 65 bendungan di tahun anggaran 2014-2019. Namun, realisasi target bukannya tanpa kendala. Urusan pembebasan lahan masih menjadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan.

“Selama ini dalam pembangunan bendungan kendala kita memang di lahan," kata Direktur Jenderal Sumber Daya Air (Dirjen SDA) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) Mudjiadi pada Senin (23/6). Misalnya pembebasan lahan hutan, lahan non hutan, tanah negara dan tanah penduduk serta masalah sosial lainnya.

Ia menyebut, misalnya Bendungan Pidekso masih ada urusan negosiasi dengan tanah rakyat untuk jalan masuk. Sedangkan bendungan Jatigede masih terkendala masalah sosial. Adapula bendungan Tapin masih mencari solusi karena berhubungan dengan hak ulayat masyarakat setempat.

Semakin banyak orang yang menempati suatu wilayah, kata dia, negosiasi untuk pembebasan lahan semakin sulit. Ditambah lagi dengan permasalahan lahan pengganti. Apabila bendungan berada di lahan hutan, harus pula dicari lahan pengganti hutan tersebut. "Makanya peran dan dukungan dari pemerintah daerah setempat dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sangat kita perlukan,” lanjut Mudjiadi.

Disebutkannya, saat ini Dirjen SDA membangun 65 bendungan di tahun anggaran 2014-2019. Ia terdiri dari 16 bendungan on going di 2014, 13 bendungan di 2015, rencana sembilan bendungan di 2016, rencana delapan bendungan di 201, rencana 11 bendungan di 2018 dan rencana delapan bendungan di 2019.

Dengan begitu, total bendungan yang ada di Indonesia sekitar 209 buah. Dengan tambahan 65, maka ke depan Indonesia akan punya bendungan sekitar 274 buah.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement