REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Pihak kepolisian mengambil sampel darah saksi-saksi kunci terkait pembunuhan bocah delapan tahun asal Sanur, Denpasar, Engeline Margriet Megawe (Angeline). Kakak angkat Angeline, Yvonne Christina Megawe juga menjalani proses yang sama, Selasa (23/6).
"Sampel darah Yvonne hari ini diambil pihak Polresta Denpasar," kata anggota tim kuasa hukum Margriet, Jefri Kam di Markas Polda Bali, Selasa (23/6).
Jefri mengatakan pengambilan sampel darah Yvonne bukan berarti anak sulung Margriet Christina Megawe itu terlibat dalam pembunuhan. Sebab, seluruh saksi dalam kasus tersebut seperti orang tua kandung Angeline, tersangka Agus Tai Hamdamai, dan Margriet menjalani prosedur serupa.
Selain itu, Jefri menambahkan siap menghadirkan tiga saksi baru yang dinilai akan meringankan tuduhan penelantaran anak yang disangkakan kepada kliennya, Margriet. Ketiganya adalah orang dekat Margriet serta kerabat yang mengetahui perlakuan baik Margriet terhadap Angeline sejak putri kandung Siti Hamidah dan Achmad Rosyidi itu masih bayi.
"Saksi-saksi ini tahu benar bagaimana Margriet merawat anaknya," kata Jefri.
Ketiga saksi akan menyeimbangkan sederet tuduhan dan sangkaan yang ditimpakan kepada Margriet. Waktu pemeriksaan kepada saksi dari pihak Margriet ini akan diatur oleh Polda Bali.
Kapolda Bali, Irjen Pol Rony F Sompie mengatakan jumlah saksi untuk kasus Angeline bertambah dari 37 menjadi 51 orang. Khusus untuk kasus pembunuhan, penyidik menghadirkan 28 saksi, dua di antaranya adalah saksi ahli.
"Sebanyak 23 saksi lainnya adalah saksi untuk kasus penelantaran anak," kata Ronny.