REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Tim pengacara Margriet Christina Megawe, Jefri Kam, mengatakan kliennya tak akan pernah mengubah pernyataan-pernyataan yang telah disampaikan ke pihak penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Bali. Tersangka penelantaran anak angkatnya, Engeline Margriet Megawe (Angeline), ini tetap membantah tuduhan yang diutarakan Agus Tai Hamdamai tentang dirinya.
"Margriet tetap mempertahankan pernyataan pertama bahwa dia membantah semua tuduhan Agus dan dia selama ini merawat Angeline seperti anak sendiri," kata Jefri, Selasa (23/6).
Jefri menambahkan, Margriet sempat geleng-geleng kepala mendengarkan segala pernyataan Agus yang disampaikan oleh tim kuasa hukumnya. Margriet, kata dia, justru bingung atas tuduhan Agus bahwa dirinya yang membunuh Angeline dan dirinya juga yang memerintahkan Agus untuk memperkosa dan mengubur jasad Angeline.
Margriet saat ini masih berstatus tersangka penelantaran anak, sedangkan Agus tersangka pembunuh Angeline. Polda Bali hari ini menghentikan sementara kegiatan penyidikan dengan alasan memberi waktu istirahat pada kedua tersangka.
Namun, pihak Polresta Denpasar tengah mengambil sampel darah kakak angkat Angeline, Yvonne Christina Megawe, untuk kepentingan penyidikan berikutnya.