REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Kepolisian Kabupaten Garut menangkap tersangka pembunuhan remaja berusia 18 tahun pada Ahad (21/6). Tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban bersama satu orang temannya.
"Korban dipukul dengan menggunakan batu pada bagian wajahnya sehingga korban meninggal saat dibawa ke Rumah Sakit," ujar Kasat Reskrim Polres Kabupaten Garut, AKP Esti Prasetyo kepada Republika, Selasa (23/6).
AKP Esti menjelaskan, pada awalnya korban bernama Ega Adam Indriawan, bertengkar dengan tersangka Wisman Nurdiansyah (25) di salah satu tempat karoke. Kemudian korban menantang tersangka berkelahi. Selanjutnya tersangka bersama temannya Febi membonceng korban untuk dibawa ke tempat berkelahi.
Perkelahian dilakukan di Kampung Cimacan, Desa Haurpanggung Kecamatan Tarogong, Kabupaten Garut pada Jum'at (5/6). Esti melanjutkan, Wisman dan Febi kemudian secara bersamaan memukul korban dengan tangan kosong. Ketika Ega terjatuh di pinggir jalan, ia diseret oleh Febi ke dalam gang. Selanjutnya mereka memukul korban dengan menggunakan batu ke arah muka.
Barang bukti yang diamankan polisi berupa lima bongkah batu yang ada bercak darah milik korban dan satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja RR berwarna loreng dengan plat nomor Z 6660 DD. Dari hasil penyidikan, baik korban mau pun tersangak tidak memiliki pekerjaan.
Esti menerangkan, satu orang tersangka berhasil ditangkap saat ia berencana akan kabur dengan menggunakan uang hasil pinjaman. Namun, tersangka bernama Febi berhasil kabur. Sampai saat ini masih dalam pengejaran polisi sampai ke Bogor dan Jakarta.
Tersangka dengan terang-terangan dan menggunakan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang. Sehingga mengakibatkan kematian atau pembunuhan. Saat ini tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP Subs 170 Ayat 3 Subs 351 Ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara.